PALU.-Ganja seberat 3,4 Kilogram disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi saat melakukan penangkapan di ruas jalan poros Palu-Kulawi Desa Maku Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Pelaku ditangkap saat menerima barang yang dikirim menggunakan jasa expedisi yang ada di Desa Dolo, dimana saat kurir menyerahkan barang, petugas yang sudah membuntuti langsung menangkap kedua pelaku.
“Penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu 26 Nopember 2022 pukul 18.00 wita di jalan poros Palu-Kulawi Kabupaten Sigi,” Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto di Palu, Senin (28/11/2022)
Didik juga menjelaskan, pelaku yang ditangkap inisial F (22) dan D (22) warga Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita dua paket atau plastic bening diduga berisi ganja 3,4 kg, 1 unit iphone dan 3 lembar jaket, sebutnya
Penangkapan bermula adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja melalui jasa expedisi tujuan desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi. Pelaku ditangkap setelah menerima barang kiriman, ucap Didik
Pelaku F dalam pemeriksaan mengaku sudah dua kali melakukan order narkotika jenis ganja. Keduanya saat ini diamankan di Polres Sigi untuk dilakukan pengembangan, pungkasnya