Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus 363.

Ahmad Fuadi Sobri (24), seorang guru di Pesantren Al-Muzakir, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CB Verza 150 cc tahun 2018 dengan nomor polisi BG 5508 DAI. Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di teras Asrama Pondok Pesantren Al-Muzakir pada hari Jumat, tanggal 3 Juni 2023. Setelah melaporkan kejadian ini kepada Polsek Gunung Megang, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Kriminal334 Dilihat

Muara Enim.FAST RESPON COUNTER OPINION POLRI.
Unit Reskrim Polsek Gunung Megang memperlihatkan respons yang cepat dan kerja keras dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Asrama Pondok Pesantren Al-Muzakir, Desa Ujanmas Ulu, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim. Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SIK, melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP M. Firmansyah, SH, mengungkapkan keberhasilan dalam kasus ini pada hari Senin, tanggal 9 Juni 2023.

Ahmad Fuadi Sobri (24), seorang guru di Pesantren Al-Muzakir, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CB Verza 150 cc tahun 2018 dengan nomor polisi BG 5508 DAI. Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di teras Asrama Pondok Pesantren Al-Muzakir pada hari Jumat, tanggal 3 Juni 2023. Setelah melaporkan kejadian ini kepada Polsek Gunung Megang, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Pada hari Jumat, tanggal 9 Juni 2023, Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan mengamankan pelaku yang bernama Ari Anggara (26). Pelaku berasal dari Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang. Pelaku Ari Anggara telah diamankan di Polres Prabumulih karena masih terdapat kasus lain yang menyangkut dirinya di sana.

Sebagai bukti barang, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda CB Verza 150. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dapat dikenai hukuman maksimum 7 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FRN SUMSEL.AH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.