Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Mengamankan Pelaku Pengrusakan Mobil Yang Viral Di Medsos

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K Mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada Hari Senin 24 Juli pada malam hari yang mana Pelaku (YP 42) menerima ajakan balapan mobil oleh Korban (KC 24) dan (GAP 24) dalam suatu grup WhatsApp, yang mana antara Pelaku dan Korban memang Berkawan mengenal satu sama lain, akan tetapi dari keterangan Korban Hanya sebagai Candaan Obrolan Grub saja. (31/7/2023)

Berita, Kriminal238 Dilihat

Polres Bogor – Pihak Kepolisian Dari Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan Pelaku kekerasan yang tersebar di medsos yang mana terjadi Di Pakansari Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K Mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada Hari Senin 24 Juli pada malam hari yang mana Pelaku (YP 42) menerima ajakan balapan mobil oleh Korban (KC 24) dan (GAP 24) dalam suatu grup WhatsApp, yang mana antara Pelaku dan Korban memang Berkawan mengenal satu sama lain, akan tetapi dari keterangan Korban Hanya sebagai Candaan Obrolan Grub saja. (31/7/2023)

Pada Pukul 23.00 WIB Pelaku YP (42) datang ke lokasi, kemudian pelaku YP (42) pergi meninggalkan lokasi untuk membeli minuman beralkohol, sekitar pukul 02.30 WIB Pelaku YP (42) kembali ke lokasi dan Datang langsung Menabrakan mobilnya ke mobil Hyundai milik korban GAP (24) kemudian pelaku YP (42) turun dari mobilnya sambil marah – marah lalu sempat memukul korban, setelah itu Pelaku YP (42) memundurkan kendaraannya dan menabrak mobilnya kembali ke mobil Honda Brio milik Korban KC (24) kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi, selang 30 menit kemudian pelaku YP (42) kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa golok kemudian korban dan rekannya melarikan diri dan si pelaku YP (42) merusak kaca mobil milik korban KC (24) dan GAP (24) dengan golok tersebut. Akibat kejadian ini kedua korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 105.000.000,-.

Pasca kejadian tersebut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K langsung memerintahkan Anggota Resmob dan Sat Reskrim untuk mencari Pelaku tersebut untuk diamankan dan kurang dari 1 X 24 jam pelaku tertangkap dan dapat diamankan dengan barang bukti kendaraan mobil Inova putih.

Pasal yang di terapkap dalam kasus ini yaitu Pasal 406 KUHP dan 170 KUHP ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Setelah melakukan pemeriksaan bahwa hasil pemeriksaan membuktikan atas kejadian tersebut disebabkan adanya misscommunications dan pengaruh minuman keras yang sering jadi masalah, pemicu, dan menciptakan sebab akibat dari angka kriminalitas di Kabupaten Bogor. Jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.