Sumedang – Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Polres Sumedang melaksanakan pengecekan harga daging ayam di Pasar Inpres dan PPKS Sumedang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Maulana Yusuf B, S.T.K, S.I.K, M.H, dan Kasat Intelkam AKP Tedi Triyono, S.Pd. Senin (26/06/2023)
Pengecekan harga daging ayam ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Sumedang dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya daging ayam, yang merupakan bahan makanan utama bagi masyarakat. Kehadiran Satgas Pangan dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga daging ayam di pasaran tidak mengalami lonjakan yang tidak wajar, sehingga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Selama pengecekan, tim Satgas Pangan yang dipimpin oleh Kapolres Sumedang mengambil sampel harga daging ayam di beberapa pedagang yang beroperasi di Pasar Inpres dan PPKS Sumedang. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa harga daging ayam stabil dengan kisaran harga sebesar Rp. 43.000,- per kilogram.
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K, menyatakan bahwa pengecekan harga pangan merupakan salah satu langkah preventif yang diambil oleh Polres Sumedang guna mencegah terjadinya praktik monopoli dan penimbunan barang, yang dapat menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar. Beliau juga menekankan bahwa Polres Sumedang akan terus memantau dan mengawasi harga pangan agar tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu, Kasat Reskrim Iptu Maulana Yusuf B, S.T.K, S.I.K, M.H, menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan upaya untuk menindaklanjuti arahan Kapolri terkait penanganan kasus inflasi dan kelangkaan pangan. Dalam hal ini, Polres Sumedang bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan harga pangan tetap terkontrol dengan baik.
Diharapkan dengan adanya kegiatan pengecekan harga daging ayam ini, masyarakat Sumedang dapat memperoleh daging ayam dengan harga yang wajar dan tidak mengalami lonjakan yang signifikan. Polres Sumedang juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwenang jika menemui adanya praktik monopoli atau penimbunan barang yang dapat merugikan masyarakat.