Satreskrim Polrestabes Bandung !! Amanakan Seorang Youteber Dan Endosmen Judi Online

Keduanya mempromosikan judi online, melalui akun media sosialnya," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, S. I. K. M. Si, M. Han, Rabu (23/8/2023). Kapolrestabes Bandung menuturkan tersangka DS memiliki 3 juta pengikut dalam akun media sosialnya. Oleh pelaku ia memanfaatkan pengikutnya tersebut untuk mempromosikan judi online dengan menggunakan akun den.suu.

Judi Online91 Dilihat

 

www.polrifastrespon.com//Polrestabes Bandung Polda Jabar Adapun tersangka selebgram diketahui berinisial DS yang merupakan seorang pria. Sementara untuk tersangka lainnya yakni youtuber wanita berinisial AF.
“Keduanya mempromosikan judi online, melalui akun media sosialnya,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, S. I. K. M. Si, M. Han, Rabu (23/8/2023).

Kapolrestabes Bandung menuturkan tersangka DS memiliki 3 juta pengikut dalam akun media sosialnya. Oleh pelaku ia memanfaatkan pengikutnya tersebut untuk mempromosikan judi online dengan menggunakan akun den.suu.

Sementara tersangka AF yang merupakan seorang YouTuber dengan ratusan ribu subscriber, juga melakukan promosi judi online dengan cara mengunggah cerita di akun Instagramnya.
“Untuk tersangka DS ini mengiklankan satu situa judi online, sementara AF mempromosikan tiga situs judi online,” katanya.

Kepada penyidik, baik DS dan AF mengaku awal memutuskan menjadi promotor judi online saat dikontak melalui pesan di Instagram.

“Untuk bandarnya ini, masih dilakukan penyelidikan. Kita akan turutkan bantuan atas dari cyber Polda serta cyber Bareskrim,” ucapnya.

Keduanya mendapat keuntungan dari mempromosikan judi online tersebut. “Mereka ini sudah setahun menjadi endrosmen. Keuntungannya rata-rata lima sampai 10 juta rupiah,” katanya.
Adapun pasal yang diterapkan ke para tersangka, yakni pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda 1 miliyar rupiah.

(Bagas P//PW FRN//HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.