Satuan Reserse Narkoba Polres PALI aman kan warga desa Air itam ada apa ya

Dia disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K.

Narkoba66 Dilihat

 

PALI -polrifastrespon.com
Kedapatan membawa senjata tajam dan Narkoba, seorang pria bernama Herman (32) tahun warga Dusun II Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI dijerat pasal berlapis.

” Dia disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, Sabtu (8/6/2024).

Dikatakan Kapolres PALI, pelaku ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Kamis tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib saat akan melakukan transaksi narkotika di kebun sawit Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Abab.

Pada saat digerebek Polisi jelas Kapolres PALI, selain Narkotika jenis sabu-sabu, pelaku ini kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau cap garpu yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.

Lanjutnya, setelah ditangkap pelaku bersama barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dan sebilah pisau dibawa ke mapolres PALI untuk ditindak lanjuti.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, menurutnya barang bukti tersebut berupa 1 ( Satu ) Bilah Senjata tajam jenis Pisau Cap garpu dengan panjang ± 20 Centimeter.

“‘ Pisau tersebut bergagang kayu warna coklat, dengan sarung terbuat dari Kulit warna Coklat di Pinggang sebelah Kanan Pelaku,” tambah Kasat Reskrim.
(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.