Bandung Jabar _ polrifastrespon.com dalam keterangan nya Kapolrestabes Bandung mengatakan,dalam kejadian bentrokan tersebut,terdapat korban luka sebanyak dua orang.
Saat ini polisi masih melakukan perburuan terhadap beberapa orang lainnya, yang masih buron.
“Untuk tersangka lainnya, kita lakukan pencarian. Sementara kita lakukan pendalaman,” katanya.
Kapolrestabes Bandung menuturkan motif terjadinya keributan, karena adanya kesalahpahaman antara kedua ormas yang terlibat.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 170 KUHPidana dan 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.
Kapolrestabes Bandung, menghimbau kepada seluruh yang terlibat dalam bentrokan, untuk saling menjaga kondusifitas Kota Bandung. Polisi, meminta agar menyerahkan kasus ini kepada undang-undang yang berlaku.
“Seluruh proses hukum, diserahkan kepada hukum, tidak boleh main hakim sendiri.
Saya ulangi,saya harapkan kita sudah bertemu dengan kedua ormas, untuk menyerahkan kepada hukum. Saya tekankan, jangan ada gerakan-gerakan tambahan.
Kita akan tegas beri tindakan,kita jaga bersama kondusifitas Kota Bandung kalau bukan kita siapa lagi yang bisa menjaga kondusifitas di masyarakat agar masyarakat merasa aman terlindungi takala kondusifitas tercipta tegasnya.
(Red)