CIREBON JABAR _ Jika pembelanjaan dibawah Rp.1 juta itu bisa tidak harus ke Siplah.Yang penting bukti pembelian atau pembelanjaannya ada dan jelas “.Ujar Kabid Dikdas Disdik kota Cirebon ini.
Dikatakannya,untuk penjualan buku LKS menurutnya tidak masalah.Sepanjang ada kesepakatan antara orangtua siswa dengan komite sekolah.
Sementara menurut Kasi Peserta Didik,Ade Cahyaningsih mengatakan.Jika buku LKS ada yang dibiayai oleh BOS daerah dan ada yang tidak.
“Kalau dulu buku LKS ada yang dibiayai dari BOS daerah.Namun sekarang tidak,dan sekolah boleh mengadakan buku LKS sepanjang diperlukan dan dibutuhkan sekolah.Karena sekolah itu perlu branding supaya lebih maju pendidikannya.Yang penting tidak ada pemaksaan dari pihak sekolah untuk membeli LKS.”Papar perempuan asal kota kembang Bandung ini.
Pihak Disdik sendiri sepakat masukan dari pihak Fast Respon dan aktivis anti korupsi.Akan dijadikan pembelajaran dan pembenahan bagi pihak Disdik kota Cirebon agar lebih baik lagi.
Diakhir audensi, ketua Fast Respon Wahid dan Zeki Mulyadi selaku aktivis anti korupsi keduanya menegaskan.
Pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).Jika ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran BOS disekolah.
( gusbur Korwil / Harun / Suwardi / Red)