PALI SUMSEL _ FAST RESPON COUNTER OPINION POLRI.
Meskipun telah disosialisasikan tentang larangan pembukaan hutan dan lahan untuk perkebunan (Karhutla) secara gencar oleh Pihak Polres Pali, namun masih ada saja warga yang nekat membuka lahan perkebunan dengan cara di bakar.
Salah satunya yang berhasil diungkap kasus Karhutla oleh Satuan Reskrim Polres Pali,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009,Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang – Undang nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHP.
“Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau setiap pelaku usaha perkebunan,dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar,barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dapat dikenakan hukuman penjara dengan ancaman 15 tahun penjara, ” buka Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H.,saat membuka Press Release dihalaman depan Mako Polres Pali, pada Selasa (13/06/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Berawal dari informasi warga,bahwa pada hari senin tanggal 12 Juni 2023 di Dusun II Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Pali,ada warga atau pelaku melakukan pembakaran lahan milik HN dengan upah Rp. 50.000,-buat pembeli rokok.
Selanjutnya setelah menerima informasi tersebut,personel dari Satuan Reskrim Polres Pali langsung mendatangi TKP guna melakukan Penyelidikan terhadap informasi Lahan yang dibakar tersebut,dan pada saat tiba di TKP ternyata informasi itu benar adanya,didapati oleh petugas terdapat 7 (tujuh) orang pelaku yang sedang melakukan pembakaran di lahan milik HK Alias HN, pada saat petugas hendak mengamankan 7 orang pelaku tersebut,kemudian para pelaku berusaha melarikan diri.
“Sehingga Tim Satreskrim Polres Pali melakukan Pengejaran dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku tersebut,yaitu HJ Bin DD (61) Pekerjaan Petani, tinggal di Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Pali lalu SI bin NC(60) juga berprofesi sebagai Petani,dan beralamat sama dengan HJ Bin DD, selanjutnya GR Bin HN (47) Tahun, Jenis Kelamin, Laki-Laki, Pekerjaan juga Petani,alamatnya di Dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali,lalu ketiganua dibawa dan diamankan di Polres Pali untuk selanjutnya dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Pejabat nomor Satu dijajaran Kepolisian Wilhum Bumi Serepat Serasan ini.
Dari hasil.pemeriksaan para pelaku melakukan pembakaran lahan sekitar 4 hektar area,ketiganya mengakui bahwa pembakaran lahan mereka lakukan atas perintah dari pemilik kebun yaitu HK Alias HN dan untuk peralatan pembakarannya pun telah disiapkan oleh sang pemilik kebun, berupa 2(dua) buah tangki seprot,bahan bakar minyak 1 (Satu) jerigen dan 1 (Satu) korek pemantik api, sementara 2 (Dua) buah parang panjang yang sangat tajam buat penebang kayu dan 3 (Tiga) buah obor bambu buat membakar lahan, itu milik dari ketiga terduga pelaku.
“Ketiganya diamankan berdasarkan LP / A-44 / VI / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 12 Juni 2023,dengan korban Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI.red),” tandas Kapolres.
Turut diamankan saat penangkapan terduga pelaku yaitu :
– 2 (dua) bilah Parang lebih kurang 50 Cm
– 1 (Satu) buah Jerigen ukuran 5 (lima) liter.
– 1 (satu) buah Korek Api gas warna Hijau merk DAKAI
– 1 (satu) buah corong plastik warna merah yang berdiamter 15 Cm
-1 (satu) buah Tangki Semprot warna kuning Merk Firman
-1 (Satu) buah Tangki Semprot warna orange merk Booster.
Dalam kesempatan itu Kapolres didampingi oleh Kasi Humas Polres Pali AKP Ardiansyah,S.H.,Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira,S.Tr.K.,KBO Polres Pali IPTU Muh.Arafah,S.H.,Kanit Pidsus IPDA Bambang, S.H, dan personil Polres Pali, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat diwilayah Hukum Polres Pali.
Selain itu, akibat dari pembakaran lanjut Kasat Reskrim Polres Pali bisa mengganggu pernafasan dan pencemaran udara.