Kronjo _ Polrifastrespon.com Tangerang – Keberadaan dugaan galian C ilegal di Kp. Sumur Buyut, Ds. Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, telah menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir, ” Kamis 18/07/24.
Arul, Wakil Ketua Umum Fast Respon Counter Polri PW-FRN Bidang SDM dan Organisasi, dengan tegas menyerukan kepada pemerintah dan instansi terkait untuk tidak mengabaikan isu ini. “Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menangani masalah ini,” ujarnya.
Arul juga mengecam sikap yang dianggapnya tutup mata dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang terkait hal ini. “Kami mengharapkan tanggapan dan tindakan konkret dari pihak berwenang,” tambahnya.
Dia juga menyoroti bahwa Camat setempat juga terkesan tidak serius dalam menangani masalah ini.
Sampai dengan penulisan berita ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola terkait dugaan ini. Arul menegaskan pentingnya respons segera dari pemerintah setempat untuk mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masalah ini tidak hanya mengundang keprihatinan di tingkat lokal, tetapi juga diharapkan tidak menjadikan Tangerang sebagai sorotan nasional. “Kepatuhan hukum harus dijunjung tinggi agar masalah ini tidak merembet dan mencoreng nama baik daerah,” tegas Arul.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi landasan hukum yang jelas dalam pengaturan izin dan pengelolaan kegiatan pertambangan. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berujung pada sanksi administratif, denda, pencabutan izin, bahkan sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melanggar.
Masyarakat setempat menantikan langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk menanggulangi dugaan galian C ilegal ini, dengan harapan agar penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan adil dan berkeadilan