16 Hari Ops Antik Agung-2026 Polda Bali Ungkap 111 Kasus Dan Musnahkan Barang Bukti Capai Lebih Dari 13 Miliar Rupiah

Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden RI.

Berita, Narkoba83 Dilihat

Polrifastrespon.com | Ditresnarkoba Polda Bali bersama Satresnarkoba Polres Jajaran sukses menggelar Operasi Antik Agung-2026 selama 16 hari (13 s/d 28 Mei 2026). Operasi ini berfokus pada Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden RI, rabu 10/6/2026.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H.,S.I.K.,M.Si., didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, turut hadir PJU Polda Bali serta para Kasubditres Narkoba dan undangan dari Kejaksaan Tinggi, BNN, DCBC Wilayah Bali, Beacukai Ngurah Rai, BPOM, Dinkes dan MDA Provinsi Bali

Dalam konfrensi persnya, Kapolda Bali menyampaikan Polda Bali dan jajaran telah melaksanakan Ops Antik Agung-2026 selama 16 hari (13 s/d 28 Mei 2026), berhasil menyapu bersih seluruh Target Operasi (TO) serta mengungkap puluhan kasus Non-TO. Capaian Total Ungkap Kasus & Tersangka Polda Bali dan jajaran berhasil mengamankan total 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap, dengan rincian: Target Operasi (TO): Berhasil diungkap 100% (77 target) dari 74 kasus dengan 77 orang pelaku. Non-Target Operasi (Non-TO): Sebanyak 37 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 61 orang pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki peran strategis sebagai penjual, pengedar, perantara, hingga kurir narkoba. Rincian Barang Bukti dan Nilai Estimasi Total barang bukti yang berhasil disita dari seluruh wilayah hukum Polda Bali bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 13.155.843.400,- (Tiga Belas Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah). Keberhasilan ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika.

Berikut adalah akumulasi barang bukti yang disita:Sabu: 6.279,22 gram netto, Ganja: 2.123,41 gram netto, Ekstasi 584 butir, Mephedrone 937 butir, Tembakau Gorila (Sintetis) 53,46 gram netto, Pil Koplo 1.282 butir, Kokain: 23,5 gram netto.

Terkait barang bukti 937 butir Mephedrone ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba dan Bea Cukai Bandara, dengan tersangka WNA asal Ukraina an. BL diamankan di bandara ngurah rai Bali didalam koper tersangka yang baru turun dari pesawat Qatar Airways dari Polandia.

Peta Pengungkapan per Wilayah (Polda & Polres Jajaran) Satuan Kerja/Polres Jumlah Kasus Jumlah Tersangka dan Barang Bukti Menonjol :
*Ditresnarkoba Polda Bali: 31 Kasus 41 Orang 5,1 kg Sabu, 2 kg Ganja, 937 butir Mephedrone dan 461 butir Ekstasi.
*Polresta Denpasar: 22 Kasus 26 Orang 992,05 gram Sabu dan 50 butir Ekstasi.
*Polres Badung: 13 Kasus 14 Orang 63,17 gram Sabu, 76,23 gram Ganja dan 1,94 gram Kokain.
*Polres Buleleng: 10 Kasus 10 Orang 18,82 gram Sabu dan 21,56 gram Kokain.
*Polres Tabanan: 7 Kasus 8 Orang18,28 gram Sabu.
*Polres Gianyar: 6 Kasus 8 Orang 4,73 gram Sabu.
*Polres Karangasem: 5 Kasus 8 Orang 25,03 gram Sabu dan 19 butir Ekstasi.
*Polres Jembrana: 5 Kasus 6 Orang 19,54 gram Sabu dan 1.282 butir Pil Koplo.
*Polres Klungkung: 5 Kasus 6 Orang 12,86 gram Sabu dan 4 butir Ekstasi.
*Polres Bangli: 4 Kasus 6 Orang 0,81 gram Sabu.
*Polres Bandara Ngurah Rai: 3 Kasus 5 Orang1,06 gram Sabu dan 3,30 gram Ganja

Modus Operandi dan Pasal yang dipersangkakan ;
Para tersangka mengedarkan narkotika golongan I di wilayah Bali melalui jalur darat serta memanfaatkan jalur udara (pesawat) dari luar negeri khusus untuk penyelundupan jenis Mephedrone.
Pasal yang Dipersangkakan: Untuk memberikan efek jera, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis:
1. Primer & Subsider: Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a. (Ancaman hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan denda kategori VI).
2. UU Narkotika: Pasal 114 ayat (1) & (2) serta Pasal 111 ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ancaman hukuman: Mulai dari minimal 4-5 tahun penjara hingga pidana mati, pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah).

Rencana Tindak Lanjut: Setelah pelaksanaan Press Release yang dilakukan secara serentak, Polda Bali beserta jajaran langsung melakukan pemusnahan barang bukti di wilayah masing-masing, dimana pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tindakan prifesionalisme Polri dalam penegakan hukum.

Polda Bali menegaskan:
1.Bali bukan tempat yg aman bagi peredaran gelap Narkoba
2.mari bersama kita jaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari peredaran gelap Narkoba.
3.bagi masyarakat yang menemukan peredaran Narkoba segera laporkan kepada Polri melalui Hotline 110.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya, baik jaringan nasional maupun internasional, Tegas Kapolda Bali.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.