PALI – polrifastrespon.com
Pada hari Jumat, 7 Juni 2024, Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan razia terpadu yang dipusatkan di Simpang Polres Pali, Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat), kejahatan jalanan (street crime), dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan KRYD dimulai pukul 20.30 WIB dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Kabag SDM Polres Pali, KOMPOL AL-BUSRO, S.Sos., didampingi oleh Kasiwas Polres Pali, AKP NURDIN, S.Sos. Apel ini diikuti oleh 60 personel Polres Pali yang tergabung dalam Tim UKL II.
Tim UKL II kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan R2 (roda dua) dan R4 (roda empat) yang melintas di lokasi razia.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi pelanggaran seperti kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm standar SNI, dan pemakaian sabuk pengaman (safety belt).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K M.H melalui Kabag SDM, KOMPOL AL-BUSRO menyampaikan Tim juga memberikan himbauan kepada pengemudi untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan segera pulang ke rumah jika tidak ada keperluan mendesak, guna mencegah terjadinya tindak kriminal.
“Tim UKL II memberikan teguran dan himbauan kepada para pelanggar untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Meskipun demikian, keseluruhan kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” ungkapnya
Lanjutnya, Kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres PALI dalam menciptakan situasi harkamtibmas yang kondusif.
KOMPOL AL-BUSRO mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, sehingga tercipta suasana yang aman dan nyaman bagi semua warga.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polres Pali semakin kondusif dan terbebas dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas,” pungkasnya
Selama pelaksanaan KRYD yang berakhir pukul 22.00 WIB, ditemukan beberapa pelanggaran, seperti pengendara tanpa surat kelengkapan kendaraan dan tidak menggunakan helm standar SNI.
(AH)