Jakarta, Kasus Penangkapan Ilegal Mining Jenis Batubara Sebelum Lebaran Haji kemarin bulan juli 2023, di lokasi IKN pada Pelabuhan Jety , sebanyak 40 ribu ton Batubara, dianggap disenyapkan dibantah Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Drs H Imam SugiantoM.Si, kepada Jurnalis Media Nasional Suara Merdeka Jumat (4/8) mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan pihak Ditkrimsus Polda Kaltim.
” Lebih jelas, hubungi Dirkrimsus, ini nomornya , tolong hubungi,” tegas Imam.
Ketika dihubungi Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra, S.I.K., M.M, melalui via whatshap belum mendapat tanggapan.
Selanjutnya ketika dikonfirmasi , Wadirkrimsus AKPB Amry S. Membenarkan kasus tersebut masih proses tersebut dan belum pada proses menentukan tersangka.
” Nanti Digelar Perkara Baru ditentukan Tersangka, ini masih proses pemeriksaan saksi saksi semua ” tegas Wadir krimsus Polda Kaltim.
Sedangkan Barang Bukti (BB) jenis Batubara dan alat alat berat masih dalam penyitaan Polisi.
Selain itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf, ketika dikonfirmasi, akan melakukan pengecekan kepada Ditkrimsus Polda Kaltim.
” Nanti saya cek dulu yah” tegasnya.