*Soal Penarikan Kendaraan, YLKI-Gorontalo Kalahkan PT. Adira*

Ketua YLKI Gorontalo hariyanto puluhulawa SH menyampaikan Dan membenarkan ke para awak media ke rekan-rekan media kalau YLKI Gorontalo memenangkan perkaranya dengan PT Adira

JAKARTA – Tidak selamanya Perusahaan pembiayaan Menang Perkara Penarikan Kendaraan, Terbukti di Gorontalo Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo Bisa Mengalahkan PT Adira.

Ketika Ketua Umum YLKI Hariyanto Puluhulawa SH, dihubungi Awak Media, dia mengatakan membenarkan bahwa pihak YLKI Gorontalo Mengalahkan PT Adira di Gorontalo.

Hariyanto pun mengatakan bahwa YLKI Gorontalo memiliki Tim Kuasa Hukum yang handal diantaranya Pendi Ferdian Saipul, SH. dan anggota Wahyudin DJ. Abas, SH. Rosmiyati K. Mahajani, SH, yang bisa mengalahkan PT Adira .

” nama saya juga ada dalam kuasa kok, Kesemuanya adalah Para Advokat yang tergabung dalam YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA GORONTALO beralamat di Jalan Baso Bobihoe No.09 Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo,” tegas Ketum YLKI Gorontalo .

Harianto pun mengatakan bahwa mereka bekerja Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Maret, 2022, Yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo nomor : 111/AT.03.05/III/2022, pada tanggal 1 april 2022, dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan dari Penggugat.

Ketua YLKI Gorontalo ( Hariyanto Puluhulawa )mengatakan, dengan ini Penggugat melalui Kuasa Hukumnya hendak mengajukan kesimpulan atas perkara No: 32/Pdt.G/2022/PN. Gto. yang berdasarkan argumentasi, analisa, pemeriksaan bukti-bukti surat maupun keterangan saksi-saksi di persidangan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, yang kami uraikan sebagai berikut :
BUKTI SURAT PENGGUGAT:
Bukti surat yakni bukti
1. Slip Penyetoran
2. Akta YLKI
3.Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen
4. Surat Keterangan lain lain telah diajukan.
Setelah team Advokat YLKI mengajukan pertanyaan kepada saksi tergugat, apakah saksi mengetahui kantor pusat PT. SELEBES ada di Manado Sulawesi Utara, saksi menjawab tau, kantor PT. SELEBES tidak ada Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan di Provinsi Gorontalo.

DALAM EKSEPSI :

Bahwa kami Kuasa Hukum Penggugat menghargai dan menghormati kebijaksanaan yang diambil Majelis Hakim, yang akan mempertimbangkan keberatan kami.

Tim Kuasa Hukum Penggugat sebagaimana penyampaian pada saat sidang pertama, dan pada saat pengajuan replik secara tertulis telah dengan tegas, menyatakan keberatan atas pihak yang mengatasnamakan Tergugat yang datang mewakili Tergugat yakni PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang Gorontalo di muka persidangan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Bahwa keberatan kami cukup beralasan karena PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG GORONTALO, dalam hal ini Tergugat merupakan badan hukum perdata (rechtspersoon) berbentuk Perseroan Terbatas sedangkan persamaannya adalah orang/manusia (natuurlijkpersoon), sehingga oleh karena itu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan dengan tegas, yang dapat mewakili langsung badan hukum perdata (rechtspersoon) di hadapan Pengadilan adalah Direksi, bukan Manager sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas termuat dalam pasal 1 ayat 4 berbunyi :

Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Ketentuan lainnya ada dalam pasal 98 ayat 1 berbunyi :
Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan,
bahwa sebagaimana yang diketahui yang mewakili PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG GORONTALO di sidang Pengadilan Negeri Gorontalo hanyalah Kepala Cabang atau Branch Manager PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG GORONTALO, bukan Direksi atau Direktur Utama PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.

Sebagaimana ketentuan yang kami sebutkan diatas;
Sehingga berdasarkan uraian di atas seluruh Eksepsi yang di ajukan yang mengatasnamakan Tergugat sangat patut untuk di Tolak.

DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Sebagaimana dalam gugatannya Penggugat telah menyerahkan bukti-bukti surat dan juga telah menghadirkan saksi-saksi yang telah di dengar keterangannya di persidangan guna untuk membuktikan dalil gugatannya.

Bahwa dari semua keterangan saksi-saksi maupun bukti surat yang diajukan maka diperoleh fakta persidangan yakni :

1. Objek sengketa di tari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.