Ketua Umum A3H, Zakirudin menjelaskan pelaporan terhadap Kamaruddin itu dilakukan pihaknya lantaran yang bersangkutan dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J.
Sementara itu, Deolipa juga dinilai telah menyebarkan hoaks yang menyebabkan keonaran di publik terkait pernyataannya yang menyebut Putri Candrawathi kepergok berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf oleh Brigadir J.
Deolipa juga dilaporkan atas penyataannya yang menuding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seorang psikopat dan LGBT tanpa memberikan bukti yang jelas.
“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” kata Zakirudin. HEL
#iNews #Aliansi #Advokat #Anti #Hoaks #Pengacara #BrigadirJ #BharadaE #Deolipa #KamaruddinSimanjuntak #Kasus #FerdySambo #PutriCandrawathi #KuatMaruf