Jakarta, Selasa Tadi (6/9) Kepolisian Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) angkat bicara terkait adanya simpang siur informasi terkait Penanganan kasus dugaan penambangan di areal Hutan Lindung (HL) di Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Ditreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko diwakili Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo mengatakan Bahwa Polda Sultra sedang menangani kasus pelanggaran pidana minerba ini secara serius dan masih dalam proses hukum.
“Secepatnya penyidik sedang melengkapi alat bukti lainnya dan segera mempercepat proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum,” tutup AKBP Priyo.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sultra menangkap dan memproses hukum pemilik 28 alat berat yang telah diamankan oleh Polda Sultra pada tanggal 28 Agustus 2022 lalu.
Ketika dikonfirmasi Ketua Umum Sahabat Bareskrim Polri FRN Agus Flores, bahwa Kuat Dugaan terkait Penangkapan 28 Alat Eskavator, diduga ada kaitannya dengan 2 Alat Eskavator Sebelumnya yang ditangani Bareskrim Polri yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.
” Ini masih dugaan sementara, biarkan Penyidik Polda Sultra bekerja, nanti akan dapat benang merahnya apakah ada Kaitannya dengan Aktor Tersangka di Bareskrim Polri atau sebaliknya ada Tersangka Baru,” ujar Agus Flores.