Anggaran Pengadaan Sapi Program UPPO Diduga Disunat Oknun Dinas Terkait

Dari pantauan tim Fast Respon dari beberapa kelompok tani yang tersebar di Kecamatan Wado, Jatinunggal dan Tomo, Kabupaten Sumedang, tiap kelompok mendapatkan bantuan senilai 200.000.000,- yang terdiri dari : 1. Ternak Sapi (delapan ekor ) 2. Rumah kompos dan bak fermentasi 3. Kandang Komunal 4. UPPO (Unit Pengolahan Pupuk Organik) 5. Kendaraan Roda Tiga (Cator) Namun sangat di sayangkan Sapi yang diterima kelompok tani diduga tidak sesuai dengan yang di harapkan, hal ini dilihat dari pisik sapi yang dikirim diduga tidak sesuai dengan budget anggaran, dimana anggaran 11 juta per ekor, sedangkan sapi yang dikirim diperkirakan berkisar 8-9 juta per ekor, bahkan yang diterima kelompok tani di desa Jembarwangi diperkirakan berkisar 7-8 juta per ekor.

Polri123 Dilihat

www.polrifastrespon.com || SUMEDANG — Pengadaan Sapi program UPPO (Unit Pengolahan Pupuk Organik) Tahun anggaran 2022 merupakan program yang diusung melalui aspirasi anggota DPR/RI sudah terealisasi bulan Maret 2023.
Dari pantauan tim Fast Respon dari beberapa kelompok tani yang tersebar di Kecamatan Wado, Jatinunggal dan Tomo, Kabupaten Sumedang, tiap kelompok mendapatkan bantuan senilai 200.000.000,- yang terdiri dari :
1. Ternak Sapi (delapan ekor )
2. Rumah kompos dan bak fermentasi
3. Kandang Komunal
4. UPPO (Unit Pengolahan Pupuk Organik)
5. Kendaraan Roda Tiga (Cator)
Namun sangat di sayangkan Sapi yang diterima kelompok tani diduga tidak sesuai dengan yang di harapkan, hal ini dilihat dari pisik sapi yang dikirim diduga tidak sesuai dengan budget anggaran, dimana anggaran 11 juta per ekor, sedangkan sapi yang dikirim diperkirakan berkisar 8-9 juta per ekor, bahkan yang diterima kelompok tani di desa Jembarwangi diperkirakan berkisar 7-8 juta per ekor.
Tim Investigasi Fast Respon mendapatkan informasi bahwa pengadaan sapi tersebut disediakan oleh Dinas Pertanian dari supplier Jawa Tengah (SS), bukan oleh kelompok penerima, diduga Dinas Pertanian mengarahkan kepada supplier tersebut, padahal seharusnya kelompok bisa belanja sendiri, ujar sumber yang minta indentitasnya di sembunyikan.
“Oknum Dinas mengatakan kalau belanja sendiri, nanti kalau ada apa apa kami tidak bertanggung jawab”, tambah Sumber
Hal senada di ungkapkan salah satu Kepala Desa yang merasa kecewa, menyampaikan kepada kelompok “Biarpun saya tidak mengerti tentang sapi, namun katanya itu sudah sesuai dengan ketentuan ukurannya”, ungkapnya.
“Kalau belanja sendiri mah kayanya bisa dapat yang lebih besar da satu dua ekor mah” tambah Kades dalam logat Sunda.
Tim Fast Respon mencoba menghubungi Supplier via telp Whatsapp, SS berjanji akan menghubungi balik, namun sampai berita ini di tulis SS belum menghubungi.
Berdasarkan penelusuran tersebut diatas Tim Fast Respon menyimpulkan “Pengadaan Sapi Program UPPO yang di fasilitasi Dinas terkait patut diduga adanya permainan dengan menyunat Anggaran, sehingga Sapi tidak sesuai harapan, yang seharusnya sesuai Anggaran 11 juta per ekor, kenyataan anggaran di belanjakan berkisar 7-9 juta per ekor.
Kasi Dinas Pertanian Diki, saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp menyampaikan “Dinas hanya memfasilitasi, untuk kesepakatan kelompok langsung dengan supplier, karena dana masuk langsung ke rekening kelompok”, katanya.
Hal ini berbeda dengan info yang dirangkum tim Fast Respon di lapangan “DP sudah dikirim dari bulan Desember 2022 sedangkan Sapi baru dikirim bulan Maret 2023.
Saat ditanya mengenai Dinas mengarahkan harus belanja ke supplier tersebut dengan ancaman kalau tidak ikut arahan Dinas nanti dalam pemeriksaan tidak akan dibantu dan riskannya DP yang dikirim duluan, Diki menjawab “Tidak benar itu, pemasok sapi juga harus ada DP sebagai pengikat, supplier harus mencari dulu karena sapi bukan barang pabrikan”, katanya dalam bahasa Sunda.
Padahal seharusnya kalau supplier peternak tidak perlu mencari dulu, supplier harusnya sudah siap dengan barangnya.
Saat di tanya apakah dasar penunjukan supplier pengadaan program ini melalui lelang atau gimana, Diki tidak/belum menjawab pertanyaan tersebut,
Ketua PW Fast Respon DPC Sumedang Hermawan saat dimintai tanggapan terkait hal ini menyampaikan hal ini melanggar Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), kami berharap pihak APH mengusut temuan ini, kami dari PW Fast Respon akan mendorong dan mengawalnya, ungkap Hermawan.
(TEAM PWFRN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.