Jakarta, Peristiwa Penahanan Masyarakat Tani Lalundu Sulawesi Tengah dilakukan Polres Pasangkayu, berbuntut panjang , kini pihak Divpropam Mabes Polri melakukan pemeriksaaan terhadap 8 Anggota Polisi yang berasal dari Polres Pasangkayu.
Bahkan menurut Paminal Propam Mabes Polri masih dalam proses pemeriksaan baik ditingkat Propam Polda Sulawesi Barat Maupun Propam Mabes Polri.
Menurut Ketum Fast Respon Agus Flores,penahan masyarakat Lalundu Sulteng dilakukan di Polres Pasangkayu Sulawesi Barat Tergolong Gagal Fokus ” Lokus Delicty”.
” Ini akan jadi permasalahan besar didunia kepolisian, menangkap Masyarakat Petani Sawit , tapi gagal fokus LD nya, ada apa ini, lagian yang disengketakan adalah wilayah hukum Sulteng dan Sulbar terkait sawit masyarakat di klaim milik perusahaan,” tegas Agus
Agus meminta Kapolri Seriusi Laporan FRN agar oknum polisi terlibat penahanan masyarakat di tindak tegas dalam sidang kode etik.
” Kan sudah ada laporan saya ke Propam Mabes Polri, tinggal menunggu perkembangannya.
****