Apapun Alasannya Main Hakim Sendiri Itu Tidak Bisa Dibenarkan

Blasius Aman membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi portal bukanlah jalan umum dan tidak ada rumah warga di area tersebut.

Berita56 Dilihat

LABUAN BAJO _ Polrifastrespon.com Dua unit portal yang menutup akses jalan di Boe Batu (Toro Bembe), Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dibongkar oleh sekelompok warga pada Jumat (31/1/2025).

Blasius Aman, pemilik salah satu portal yang dibongkar, berencana melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Senin (3/2). Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan merupakan aksi main hakim sendiri.

Menurut Blasius Aman, salah satu portal yang dibongkar oleh Fransiskus Subur Cs berdiri di atas tanah miliknya. Ia mengklaim portal itu dipasang secara sah dan bukan di atas jalan umum.

Namun, pada Jumat (31/1), Fransiskus Subur, Rudi Sembiring, dan beberapa orang lainnya membongkar portal tersebut. Aksi ini mendapat perhatian luas, bahkan diliput oleh stasiun TV swasta nasional, iNewsTV.

Dalam pemberitaannya, iNewsTV menampilkan pernyataan dari pihak yang membongkar portal, yang menyebut bahwa portal itu menghalangi akses jalan ke rumah warga.

Blasius Aman membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi portal bukanlah jalan umum dan tidak ada rumah warga di area tersebut.

“Itu berita tipu. Bohong. Tidak ada satu pun rumah warga di Boe Batu. Orang-orang yang membongkar portal itu pun bukan penduduk setempat. Mereka sudah bongkar dan curi portal milik kami. Itu kejahatan!” tegas Blasius Aman dengan nada geram.

Kuasa hukum Blasius Aman, Benediktus Janur, mengecam tindakan Fransiskus Subur Cs.

Ia menilai perbuatan mereka sebagai aksi premanisme dan bentuk mafia yang meremehkan hukum.

“Perbuatan mereka jelas tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting. Ini salah satu praktik premanisme yang tidak menghormati hukum dan institusi penegak hukum, khususnya Polri,” ujar Benediktus saat dihubungi pada Minggu malam (2/2).

Benediktus juga menyoroti bahwa pemasangan portal tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Mabar dan sedang dalam proses penyelidikan.

Ia menyayangkan tindakan Fransiskus Subur Cs yang tetap membongkar portal, meskipun kasusnya sedang diproses oleh kepolisian.

“Fransiskus Subur sendiri sudah mengadukan portal itu ke Polres Mabar. Namun, saat polisi masih bekerja, mereka justru membongkar portal itu dan membawa besinya ke kantor polisi. Ini seolah-olah menunjukkan kepada publik bahwa Polres tidak menindaklanjuti laporan mereka, padahal faktanya penyelidikan sedang berlangsung,” jelasnya.

Menurut Benediktus, tindakan tersebut bukan hanya main hakim sendiri, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana perusakan dan pencurian.

“Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Manggarai Barat,” tegasnya.

Blasius Aman menegaskan bahwa portal yang ia pasang berdiri di atas tanah warisan keluarga, yang telah lama dimiliki oleh orang tuanya, almarhum Daniel G. Turuk.

“Tanah itu milik keluarga kami, warisan dari almarhum bapak kami, yang juga seorang penata tanah ulayat di Labuan Bajo,” ungkapnya.

Blasius juga membantah tuduhan bahwa dirinya bagian dari mafia tanah. Ia menilai pernyataan yang muncul di iNewsTV tidak sesuai fakta.

“Mereka mengatakan portal itu menghalangi jalan ke rumah warga, padahal tidak ada rumah di sana. Ini fitnah. Mereka membongkar dan mencuri portal kami, itu kejahatan yang harus diproses hukum,” tegasnya.

Atas kejadian ini, Blasius Aman bersama kuasa hukumnya akan resmi melaporkan Fransiskus Subur Cs ke Polres Mabar pada Senin (3/2).

Mereka berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius agar tidak ada lagi aksi main hakim sendiri yang merugikan pihak lain. ** (Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.