Bareskrim Polri Fasilitasi Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan, Tiga Perusahaan Tambang dan Lima Eks Pekerja Capai Titik Terang

Proses mediasi digelar di Ruang Mediasi Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri dipimpin langsung oleh Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Bambang Wijanarko, S.I.K., M.H., CPM.

Polrifastrespon.com | JAKARTA, 29 September 2026 — Bareskrim Polri melalui Desk Ketenagakerjaan mengambil langkah strategis dalam menangani perselisihan hak ketenagakerjaan dengan memfasilitasi proses mediasi antara tiga perusahaan industri tambang di Sulawesi Tengah dan lima mantan pekerja.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), dan PT Sulawesi Mining Investment (SMI). Sementara lima mantan pekerja yang terlibat dalam perselisihan tersebut adalah Randy Tandi Sampe, Faisal Gunawan, Jemi Token, Samsudi Yanto, dan Abdul Topan.

Proses mediasi digelar di Ruang Mediasi Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026). Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Bambang Wijanarko, S.I.K., M.H., CPM.

Perselisihan yang dimediasi berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban finansial para mantan pekerja pasca-PHK dengan nilai yang dipersoalkan mencapai Rp1.353.096.526.

Melalui Desk Ketenagakerjaan, Bareskrim Polri mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan pencarian titik temu antara pihak perusahaan dengan para mantan pekerja.

Pendekatan tersebut menempatkan Polri sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan para pihak, sehingga penyelesaian perselisihan tidak semata-mata berorientasi pada konflik, tetapi juga mengedepankan kepastian, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak ketenagakerjaan.

Mediasi menjadi ruang penting untuk mempertemukan kepentingan perusahaan dengan tuntutan para mantan pekerja secara terbuka. Dengan demikian, setiap pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan posisi, dokumen, maupun dasar perhitungan yang menjadi pokok perselisihan.

Nilai perselisihan yang mencapai lebih dari Rp1,35 miliar membuat proses mediasi tersebut menjadi perhatian serius. Bareskrim Polri melalui Desk Ketenagakerjaan berupaya memastikan proses penyelesaian berjalan secara tertib dan memberikan ruang bagi para pihak untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Langkah ini juga memperlihatkan bahwa penanganan persoalan ketenagakerjaan tidak selalu harus berujung pada eskalasi konflik. Musyawarah dan mediasi dapat menjadi instrumen penyelesaian yang mengedepankan kepastian hak sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif.

Bagi para mantan pekerja, persoalan pemenuhan hak pasca-PHK menyangkut kepastian atas hak finansial yang mereka perjuangkan. Sementara bagi perusahaan, forum mediasi memberikan ruang untuk menjelaskan posisi serta memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dan hasil kesepakatan yang dicapai.

Kehadiran Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri dalam proses tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelesaian perselisihan secara terukur, transparan, dan bermartabat.

Dengan pendekatan musyawarah, seluruh pihak diharapkan dapat menemukan jalan penyelesaian terbaik sehingga persoalan hak ketenagakerjaan tersebut tidak berlarut-larut dan kepastian bagi para pihak dapat diwujudkan.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan melalui mediasi bukan sekadar mempertemukan pihak yang berselisih, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.