Bareskrim Polri Ungkap Praktik Ilegal Logging di Kalteng

Dari hasil pengungkapan, Polri menetapkan satu orang tersangka berinisial J selaku Surveyor PT. CSS beserta barang bukti berupa dokumen, alat yang digunakan untuk menebang, dan kayu bulat sebanyak 1.259 batang yang setara dengan 5.926 meter kubik. Polri #NetralMengawalPemilu

banner 970x250

 

Komitmen Jaga Keamanan Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik illegal logging yang terjadi di Kalimantan Tengah. Praktik penebangan liar oleh PT Cakra Sejati Sempurna (CSS) diduga dilakukan di luar konsesi seluas 300 Hektare.

Dari hasil pengungkapan, Polri menetapkan satu orang tersangka berinisial J selaku Surveyor PT. CSS beserta barang bukti berupa dokumen, alat yang digunakan untuk menebang, dan kayu bulat sebanyak 1.259 batang yang setara dengan 5.926 meter kubik. Polri #NetralMengawalPemilu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf C Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam hukum pidananya paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp 3,5 miliar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.