Bid Kerohanian FRIC Habib Rifky Alaydrus Apresiasi Ketegasan Kapolri, Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes

Bidang kerohanian Habib Rifky Alaydrus menyampaikan apresiasi atas respons pimpinan Polri dalam menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya menyangkut pelaksanaan tindakan kepolisian di lingkungan pondok pesantren.

Polrifastrespon.com | JAKARTA, 4 November 2026 — Langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., yang mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat perhatian dan apresiasi.

Bidang kerohanian Habib Rifky Alaydrus menyampaikan apresiasi atas respons pimpinan Polri dalam menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya menyangkut pelaksanaan tindakan kepolisian di lingkungan pondok pesantren.

 

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dari evaluasi internal institusi kepolisian ketika muncul keluhan masyarakat terhadap tindakan aparat di lapangan.

Peristiwa penggeledahan yang berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran sebuah warung makan. Namun, pelaksanaannya memunculkan polemik setelah adanya keluhan dari pihak pesantren mengenai dugaan tindakan yang menimbulkan rasa takut dan keresahan di kalangan santriwati serta pengasuh.

Kapolri kemudian mengambil langkah organisatoris dengan mencopot Kapolres Sukoharjo. Selain itu, tiga personel lainnya turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“PENEGAKAN HUKUM JANGAN SAMPAI MENGABAIKAN KEMANUSIAAN”

Persoalan ini menjadi pengingat keras bahwa kewenangan kepolisian bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap tindakan penegakan hukum harus berlandaskan aturan, profesionalisme, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Penegakan hukum memang harus berjalan tegas. Namun, ketegasan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengabaikan prosedur dan rasa aman warga.

Pondok pesantren merupakan lingkungan pendidikan dan keagamaan yang harus mendapatkan penghormatan. Setiap tindakan kepolisian di dalamnya harus dilaksanakan secara terukur, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

“APRESIASI SAJA TIDAK CUKUP, EVALUASI HARUS TUNTAS”

Pencopotan pejabat merupakan salah satu bentuk respons institusi. Namun, masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan tidak berhenti sebatas pergantian jabatan.
Apabila ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak cukup dibangun melalui slogan dan pernyataan. Kepercayaan harus dibuktikan melalui tindakan nyata, keberanian melakukan evaluasi, serta kesungguhan melindungi masyarakat.

Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kepolisian agar senantiasa mengedepankan prinsip Presisi, mengayomi masyarakat, dan menjadikan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan sumber ketakutan.

Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus benar-benar diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Sebab, kewibawaan institusi Polri bukan hanya diukur dari ketegasan dalam menindak pelanggaran hukum, tetapi juga dari kemampuan anggotanya menjaga kehormatan, keadilan, dan kepercayaan masyarakat.

Hukum harus ditegakkan, prosedur harus dihormati, dan masyarakat wajib dilindungi.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed