Gorontalo _ Polrifastrespon.com | Kasus penyalahgunaan fasilitas internet milik Negara yang dilakukan oleh jasa RT/RW Net AZKA.NET telah terungkap oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Kegiatan ilegal ini telah beroperasi di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Gorontalo, yaitu Kecamatan Tolangohula dan Kecamatan Limboto, dengan menghasilkan omset hingga Rp 42 juta per bulan.
Para pelaku, yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial R.M alias Dedy, berumur 32 tahun dan berasal dari Kel. Hutuo, Kec. Limboto, Kabupaten Gorontalo, telah menyalahgunakan jaringan internet milik Negara sejak Februari 2020 hingga 2024. Selain R.M, tim Subdit V telah mengirimkan tersangka dan barang bukti dari owner AZKA.NET dan dua orang teknisi lainnya, berinisial M.M. alias Muis, R.H. alias Olan, dan A.I. alias Andi ke tahap berikutnya dari proses hukum.
Penegakan hukum yang tegas dan terukur ini dipimpin oleh AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.Ik., M.H. dan timnya. Menurut AKBP Agustiawan, “tindakan penegakkan hukum ini merupakan wujud nyata atas keseriusan Team subdit V tipidsiber Ditreskrimsus Polda gorontalo dalam menjawab keresahan masyarakat, dimana tidak hanya dari aspek perizinan yang tidak dilengkapi oleh para pelaku namun pegiat RT/RW.net ini juga telah menyalahi aturan atas pemasangan kabel jaringan internet yang semrawut dan tanpa izin di tiang-tiang fasilitas milik Negara, bahkan terkadang kabel jaringan internet tersebut membahayakan masyarakat pengguna jalan yang melintas diakibatkan terputus dan dibiarkan begitu saja.”
Tindakan ini melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kejahatan ini juga dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Harapan dari upaya penegakan hukum ini adalah agar para pelaku usaha yang berkegiatan di bidang pemasangan kabel internet akan memperhatikan perizinan yang berlaku dan mengutamakan keamanan serta keselamatan masyarakat dalam penggunaan fasilitas publik. Dengan demikian, diharapkan tata kelola jaringan internet dapat dijalankan secara aman, teratur, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, menghindari potensi bahaya yang dapat dialami oleh pengguna fasilitas tersebut serta masyarakat umum.