DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan

petugas DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pemindahan isi LPG.

Berita31 Dilihat

Polrifastrespon.com | TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) BARESKRIM POLRI menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan praktik penyuntikan dan pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung dengan ukuran yang lebih besar di wilayah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan pada Kamis pagi sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya aktivitas penyuntikan LPG, yaitu di Jalan Pendidikan 2, RT 02/RW 06, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pemindahan isi LPG. Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial HB, yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pihak yang mengelola usaha di lokasi tersebut. Status kepemilikan dan keterlibatan pihak-pihak terkait tentunya masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Dari informasi yang dihimpun di sekitar lokasi, usaha penjualan LPG tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun, warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas pemindahan atau penyuntikan isi LPG bersubsidi sebagaimana yang kemudian diungkap oleh aparat.

Modus yang diduga dilakukan adalah memindahkan isi LPG tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung dengan kapasitas yang lebih besar, termasuk dugaan pengisian dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan selanjutnya ke tabung 50 kilogram.

Apabila terbukti dilakukan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan serius, khususnya karena LPG tabung 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang mendapatkan subsidi pemerintah dan pendistribusiannya diatur secara khusus. Ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kilogram antara lain diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 beserta perubahannya, serta regulasi Kementerian ESDM terkait distribusi LPG tertentu. (JDIH ESDM)

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena dugaan praktik pemindahan isi LPG secara tidak sesuai ketentuan tidak hanya berkaitan dengan potensi penyalahgunaan barang bersubsidi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat. Proses pemindahan LPG yang dilakukan dengan cara, peralatan, atau prosedur yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan risiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan.

Masyarakat sebagai penerima manfaat subsidi juga berpotensi dirugikan apabila LPG bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok pengguna yang berhak justru dialihkan atau dimanfaatkan melalui praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, pengungkapan yang dilakukan DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Selanjutnya, masyarakat menunggu proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi semakin diperketat sehingga hak masyarakat atas energi bersubsidi dapat terlindungi serta potensi praktik penyalahgunaan yang membahayakan keselamatan dapat dicegah.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.