FRIC Minta Usut Tuntas Kematian Janggal Karumga Eks Jampidsus Febri Adriansyah: Tubuh Berbusa Hingga Barang Pribadi yang Raib

Sejumlah kejanggalan yang mengejutkan. Sekitar pukul 05.00 WIB di hari kejadian, almarhum masih sempat berkomunikasi dengan lancar dengan adik iparnya. Namun, hanya dalam hitungan jam, keluarga justru menerima kabar duka.

Berita39 Dilihat

JAKARTA |Polrifastrespon.com _ Sebuah tabir misteri menyelimuti kematian Sutrimo, pria yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Urusan Rumah Tangga (Karumga) pribadi Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah. Sutrimo dilaporkan meninggal dunia secara mendadak pada Kamis, 23 Juli 2026, setelah dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kematian almarhum menyisakan serangkaian tanda tanya besar, mulai dari kondisi fisik jenazah yang mengeluarkan busa dari mulut dan hidung, riwayat klinik tak beroperasi yang dihuninya, hingga pengawalan ketat proses pengantaran jenazah ke rumah duka yang dinilai janggal oleh pihak keluarga.

Kronologi Kematian: Berbusa di Klinik Tua yang Mangkrak
Berdasarkan data dan keterangan saksi yang dihimpun, kronologi bermula pada Kamis (23/7) pagi sekitar pukul 06.37 WIB, saat almarhum sempat menghubungi kerabatnya dan mengeluhkan rasa sakit. Saat kerabat tiba di lokasi, Sutrimo ditemukan sudah tidak sadarkan diri dalam kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa.
Almarhum dijemput menggunakan ambulans daring (No. Polisi B 1418 KIX) dari halaman Klinik Mordent, yang berlokasi di Jl. Gandaria 1 No.20, Kramat Pela, Kebayoran Baru. Menurut fakta terkuak dari mantan karyawan setempat, Klinik Mordent merupakan milik pribadi Febri Adriansyah yang sudah tidak beroperasi sejak 5 tahun lalu, namun dijadikan tempat tinggal harian Sutrimo selama 2 tahun terakhir.

Dokter Indri Kartika yang menangani di RS Muhammadiyah Taman Puring mengonfirmasi bahwa saat tiba di rumah sakit, almarhum sudah dalam keadaan meninggal dunia (DOA – Dead on Arrival) dengan seluruh tubuh ditutupi kain di atas brankar. Penanggung jawab yang terdata di rumah sakit tercatat atas nama Febrio Adianto.

Isu Intimidasi Proyek Batu Bara dan Jenazah yang Bergegas Dimakamkan
Pihak keluarga almarhum mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang mengejutkan. Sekitar pukul 05.00 WIB di hari kejadian, almarhum masih sempat berkomunikasi dengan lancar dengan adik iparnya. Namun, hanya dalam hitungan jam, keluarga justru menerima kabar duka.

Jenazah almarhum diantar ke kediaman orang tuanya pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB menggunakan ambulans. Pengantaran tersebut didampingi oleh tiga orang—satu sopir dan dua orang berpenampilan menyerupai anggota TNI (salah satunya teridentifikasi sebagai Babinsa bernama Achmad Machmud)—serta disaksikan oleh Kepala Desa setempat.

Namun, kedatangan jenazah justru memicu keprihatinan keluarga:
Kondisi Jenazah Sudah Terbungkus Kain Kafan: Jenazah diserahkan dalam keadaan sudah dimandikan dan dikafankan oleh pihak pengantar dari Jakarta, sehingga keluarga tidak memiliki kesempatan untuk memeriksa kondisi fisik jenazah secara utuh.
Keluarga hanya diizinkan melihat bagian wajah saat disholatkan sebelum langsung dimakamkan.

Barang Pribadi Hilang: Hingga saat ini, barang-barang milik almarhum seperti telepon genggam (HP), dompet, kartu ATM, hingga pakaian pribadi belum diserahkan kepada pihak keluarga.

Pengakuan Kerabat Soal Tekanan Jiwa: Kerabat dekat mengungkap bahwa almarhum kerap merasa ketakutan hingga akhir hayatnya akibat perselisihan yang sering terjadi dengan kakak ipar Febri Adriansyah terkait urusan proyek batu bara di Jambi. Selain itu, janji pemberian kendaraan bermotor untuk almarhum pun tak kunjung dipenuhi hingga almarhum wafat.

Desakan Pengusutan Tuntas dari FRIC
Menanggapi rentetan fakta dan kejanggalan tersebut, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) secara resmi meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Dalam keterangannya, FRIC mendesak empat poin utama:

Pemeriksaan Transparan: Melakukan otopsi atau pemeriksaan medis mendalam dan transparan terkait penyebab pasti kematian almarhum (termasuk temuan busa di mulut/hidung).

Ungkap Identitas Pengantar: Mengungkap secara terang benderang identitas seluruh pihak yang terlibat dalam penjemputan awal hingga pengantaran jenazah ke rumah duka.

Pengembalian Hak Keluarga: Memastikan barang-barang pribadi dan seluruh hak almarhum segera diserahkan kepada keluarga ahli waris.

Usut Latar Belakang Masalah: Menelusuri seluruh informasi terkait hubungan kerja, dinamika proyek, hingga potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu sebelum kematian almarhum.
“Kami mengimbau agar proses ini berjalan lurus berdasarkan fakta dan keadilan, tanpa ada hal yang ditutup-tutupi demi tegaknya kebenaran bagi almarhum dan keluarga yang ditinggalkan,” tegas perwakilan FRIC.

(Amir)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.