Gerebek Kebun Ganja Dan Laboratorium Narkoba Di Bali,Bareskrim Pastikan Akan Berantas Dan Tindak Tegas Segala Jenis Peredaran Narkoba.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, Polres Badung Polda Bali berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia serta meringkus DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter di Bali.

Narkoba62 Dilihat

BALI _ Polrifastrespon.com Kabareskrim Polri Komjen pol Wahyu Widada mengatakan bahwa
Polri berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia serta meringkus DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter di Bali.Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di
Dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di
Di clandestine laboratirum yang ditemukan di Villa Sunny, Badung, Bali di antaranya alat cetak ekstasi, hydroponicganja sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kg berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuat narkoba jenis mephedrone dan hydroponic ganja, berbagai macam peralatan laboratirum pembuatan mephedrone dan hydropic ganja.

Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di
Di tempat tersebut polisi meringkus dua tersangka dengan inisial IV dan MV.
Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di
Sementara polisi juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan hydra, yaitu KK. Polisi menemukan berbagai barang bukti di antaranya ganja sebanyak 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain seberat 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram.

Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di
pada penangkapan tersebut, tim juga berhasil meringkus DPO clandestine laboratorium Sunter atas nama LM. Di tangan tersangka LM polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 kg.
Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, lebih subsider lagi pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di
Pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang telah disita tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 821.938 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, Polres Badung Polda Bali berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia serta meringkus DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter di Bali.

Dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya, di clandestine laboratirum yang ditemukan di Villa Sunny, Badung, Bali di antaranya alat cetak ekstasi, hydroponicganja sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kg berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuat narkoba jenis mephedrone dan hydroponic ganja, berbagai macam peralatan laboratirum pembuatan mephedrone dan hydropic ganja.

Di tempat tersebut polisi meringkus dua tersangka dengan inisial IV dan MV.
Sementara polisi juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan hydra, yaitu KK. Polisi menemukan berbagai barang bukti di antaranya ganja sebanyak 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain seberat 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram.

Pada penangkapan tersebut, tim juga berhasil meringkus DPO clandestine laboratorium Sunter atas nama LM. Di tangan tersangka LM polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 6 kg.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, lebih subsider lagi pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

Pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang telah disita tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 821.938 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Perlu kita ketahui kalau narkoba itu dapat merusak generasi anak bangsa yang seharusnya bisa lebih baik perkembangan nya dengan konsumsi narkoba maka apapun alasan itu tidak baik,makanya kita harus sama-sama berantas segala jenis peredaran narkoba dimanapun di negeri tercinta kita Indonesia.Pungkas Kabareskrim Komjen pol Wahyu Widada.

(RED FAST RESPON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.