WADIRESNARKOBA POLDA SULTENG: MEDIA HARUS BERPERAN SEBAGAI TRANSMITTER KEPADA MASYARAKAT MENJAGA WILAYAH DARI BAHAYA NARKOBA

Terungkapnya tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 15,45 kg pada tanggal 11 Mei 2024 , dimana Polda SulTeng mengamankan terduga pelakunya sebanyak 1 orang yang berperan sebaga kurir.

Narkoba61 Dilihat
banner 970x250

PALU _ Pada hari Rabu, 15 Mei 2024,
Pada kesempatan sesi bertanya dalam acara Konferensi Pers yang digelar Polda Sulteng sehubungan dengan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, di ruang Rupatama, lantai 1, Polda SulTeng, Rabu, 15 Mei 2024.AKBP Pribadi Sembiring(WADIRESNARKOBA) Polda Sulteng, menjawab sebagai berikut ketika jurnalis Horizontal News bertanya bagaimana pengawasan aparat kepolisian di wilayah hukum Polda SulTeng terhadap pemukiman elit yang berpotensi untuk dijadikan laboratorium pembuataan narkotika dan sejenisnya,:” untuk saat ini kami belum menerima informasi adanya laboratorium/pabrik pembuatan narkoba (red: di wilayah hukum Polda Sulteng), mungkin karena wilayah kita berdekatan dengan Malaysia, sehingga mereka (red: para pengedar) berpikir lebih baik menggunakan pengiriman daripada membuat laboratorium/pabrik(ini analisa kami).

Tapi kita tetap mencari dan kita membutuhkan informasi dari masyarakat (red:dimana apabila ada anggota masyarakat) melihat hal yang aneh, yang ganjil di lingkungannya, silahkan melaporkan ke aparat Polri.Dan mohon disampaikan pesan kita ke media, jangan hanya (sekedar) memberitakan kejadian ini,namun sampaikan pesan kepada masyarakat, bahwa masyarakat berperan ikut menjaga wilayahnya dari peredaran/penyalahgunaan narkotika”.

Terungkapnya tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 15,45 kg pada tanggal 11 Mei 2024 , dimana Polda SulTeng mengamankan terduga pelakunya sebanyak 1 orang yang berperan sebagai kurir, disampaikan oleh KASUBBID PENMAS Polda SulTeng, Kompol Sugeng Lestari.Sedangkan proses jalannya penangkapan dipaparkan oleh AKBP Pribadi Sembiring, dimana dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti 15 paket besar narkotika jenis sabu, 1bungkus paket berat 1 Kg dan 9 paket kecil dengan ukuran berat 50 gram,dibawa dalam 2 buah tas.Barang bukti lainnya adalah 1 unit kendaraan roda dua ,Honda Beat, 1 unit HP dengan 2 sim card.Menurut keterangan pelaku, modus operandi adalah dengan menjemput barang di jembatan Tawaeli untuk dibawa ke Tatanga berdasarkan perintah seseorang.

Adapun keberhasilan penangkapan terduga pelaku, IL yang beralamat di Desa Sunju, Kec.Marawola, Kab. Sigi tidak lepas dari kerja keras SUBDIT3 DIRESNARKOBA Polda Sulteng yang selama ini telah melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan,sehingga akhirnya kasus ini dapat terungkap.

Dalam penjelasan pada acara konferensi pers bagi awak media yang diundang, AKBP Pribadi Sembiring, selain didampingi oleh Kompol Sugeng Lestari, juga turut mendampingi Kompol Raden Real Mahendra ( KASUBDIT 3 DITRESNARKOBA POLDA SULTENG).(FRN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.