Kapolda Jambi : Pelaku Karhutla Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Melalui penegakkan hukum kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan ditegakkan sesuai aturan. Terkait hal ini, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengeluarkan maklumat, yakni pelaku pembakaran hutan dan atau lahan di provinsi Jambi akan dikenakan sanksi hukum diproses berdasarkan UU yang berlaku,

Karhutla183 Dilihat
banner 970x250

 

Jakarta-FRN
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono ikuti Rapat Koordinasi Khusus terkait; Peningkatan Upaya Penanggulangan Karhutla Tahun 2023 di Jakarta pada Senin, (09/10/2023).

Acara yang dilaksanakan di Gedung Auditorium Manggala Wanabakti Jakarta Pusat tersebut, dipimpin oleh Menko Polhukam RI Prof. H. Mahfud MD serta dihadiri oleh Menteri KLHK RI, Kepala BMKG RI, Wakapolri serta para Gubernur, Kapolda dan Pangdam dari daerah rawan Karhutla.

Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto menyebutkan, bahwa kegiatan acara tersebut dilaksanakan untuk memberikan pengarahan dari Menpolhukam RI kepada para pimpinan Daerah terkait penanganan Karhutla.

“Seperti yang kita ketahui bersama, kondisi cuaca saat ini yang rawan akan karhutla dan Jambi juga telah merasakan dampak dari karhutla tersebut, yaitu tercemarnya udara oleh kabut asap yang telah mencapai ke kategori yang berbahaya, sehingga membuat para petinggi daerah harus memiliki langkah solusi terkait Karhutla ini. ” Ujar Kabid Humas Polda Jambi.

Dikatakan Kabid Humas, selain mendapatkan arahan dari Menkopolhukam pada acara tersebut itu juga diberikan penjelasan proyeksi Iklim tahun 2023 oleh Kepala BMKG RI, serta laporan paparan dari beberapa Gubernur, Pangdam dan Kapolda serta respon dari Unit Pusat.

Melalui penegakkan hukum kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan ditegakkan sesuai aturan.

Terkait hal ini, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengeluarkan maklumat, yakni pelaku pembakaran hutan dan atau lahan di provinsi Jambi akan dikenakan sanksi hukum diproses berdasarkan UU yang berlaku,diantaranya ;

✓ pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan UU kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun.

✓ pasal 188 KUHP apabila karena kelalaian menyebabkan kebakaran, saksi pidana kurungan 5 tahun.

✓ pasal 78 ayat 3 UU RI No 41 tahun 1999, “setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda 15 Milyar rupiah.

✓ pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 ” setiap orang yang melakukan pembakaran lagan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit 3 rupiah milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah.

✓ pasal 108 UU RI No.39 tahun 2014 “setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.

Terhadap hutan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status Quo, sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap.(Dody/FRN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.