Komisioner FRN Opinion Polri Sumsel Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi Oknum Kades desa Kemang

Terkait Dugaan Korupsi dan penyimpangan Tunjangan Perangkat desa oleh oknum Kades desa Kemang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara enim, yang sempat di beritakan Media Online, dilansir melalui media Targetjurnalis.com dan Rengkarnasitipikor.com, Kepala desa Kemang (DN)" di Duga Sengaja Tidak Mau Membayar Gaji Perangkat Desa.

Berita62 Dilihat

MUARA ENIM-SUMSEL. polrifastrespon
Komisioner Fast Respon Counter Opinion Polri (FRN) sumsel, Amirul Hadi . SH Angkat Bicara.
Terkait Dugaan Korupsi dan penyimpangan Tunjangan Perangkat desa oleh oknum Kades desa Kemang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara enim, yang sempat di beritakan Media Online, dilansir melalui media Targetjurnalis.com dan Rengkarnasitipikor.com, Kepala desa Kemang (DN)” di Duga Sengaja Tidak Mau Membayar Gaji Perangkat Desa.
menurut narasumber Perangkat Desa yang Masih Aktif, menceritakan Belum Menerima Gaji dari Kepala Desa Kemang (DN), Terhitung Selama 6 Bulan di mulai dari Bulan November 2023 Sampai Bulan April Tahun 2024, Belum mereka terima,.
“Dan Sekretaris desa pun menyampaikan Menanggapi maraknya isu yang menyebutkan dugaan penyimpangan kegiatan fisik desa Kemang, diantaranya pengadaan bantuan ternak kambing , peningkatan jalan setapak , pengadaan sumur bor yang belum selesai , Sekdes hanya menyarankan agar berhubungan langsung dengan kepala desa Kemang , (DN) .

Dengan adanya Isu, salah satu oknum kades di kabupaten Muara Enim, kita berharap ini bisa menjadi pintu masuk bagi Aparat penegak hukum baik Polri maupun kejaksaan untuk lebih meningkatkan pemantauan, serta pengawasan hukum secara masif terhadap penggunaan anggaran milik pemerintah serta pengungkapan terhadap dugaan- dugaan penyelewengan dana desa. Senin (15/4/2024).

“hal ini perlu dilakukan supaya ada hukuman kurungan badan sehingga mampu menimbulkan efek jera kepada pelakunya. “Jangan hanya dikenakan hukuman atau sanksi administrasi seperti yg dilakukan oleh Inspektorat selama ini”.Ujarnya.

Dugaan Pemeriksaan secara internal/Inspektorat juga sangat rawan dan sangat memungkinkan dipergunakan sebagai alat politik untuk kepentingan penguasa, “sehingga hasilnya tidak objektif dan tidak sesuai dengan harapan penegakan supremasi hukum.”Imbuhnya.
Selain di tingkatan desa kita juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum, “melakukan hal yang serupa di tingkatan yang lebih tinggi mulai dari kecamatan sampai dengan tingkatan kabupaten.”Tutupnya. Amirul Hadi . SH, Selaku Komisioner Fast Respon Counter Opinion Polri (FRN) Sumatera Selatan. Red”

Reporter: Juanda ab wajil ketua frn sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.