*KPK Ajak Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi yang Konstruktif, bukan Opini Kontraproduktif*

KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. Sebagaimana yang  dimandatkan dalam UU No 19 tahun 2019 atas perubahan kedua UU No 30 tahun 2002 dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam *rumpun eksekutif* yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya *tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.* *KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK.*

KPK103 Dilihat
banner 970x250

Jkt, 25 Desember 2022
——
KPK menyayangkan pihak-pihak yang masih beropini bahwa kegiatan tangkap tangan KPK tidak berdasar hukum.

Dalam *KUHAP Pasal 1 angka 19 jelas disebutkan* “Tertangkap tangan adalah seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

KPK pun konsisten menggunakan istilah *kegiatan tangkap tangan.* Sedangkan istilah *OTT merupakan idiom yang mengemuka dan lazim dalam perbincangan masyarakat.*

KPK mengajak para pihak untuk *berfikir lebih konstruktif.*

Bukan membuat narasi yang kontraproduktif, dengan mempermasalahkan istilah-istilah yang muncul di masyarakat terkait upaya pemberantasan korupsi.

*Namun akan lebih bijak dan visioner jika kita sebaiknya memikirkan dan mengikhtiarkan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif, tidak sekedar berkutat pada istilah tangkap tangan atau OTT.*

Dalam meningkatkan *efektivitas pemberantasan korupsi yang berdampak nyata* bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakatnya, KPK melakukannya pemberantasan korupsi dengan 3 strategi yaitu :
Pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem, dan strategi penindakan.

Ketiga strategi tersebut kita kenal dengan *Trisula Pemberantasan korupsi.*

*Pendidikan masyarakat* dilakukan untuk menanamkan nilai antikorupsi, membangun karakter dan kesadaran untuk tidak ingin korupsi.

*Pencegahan* dilakukan dengan perbaikan sistem sesuai amanat *Pasal 6 huruf a UU Nomor 19 tahun 2019* bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan *Perpres 54 tahun 2018* tentang Strategi Nasional Pencegahan korupsi.

Strannas PK pada tahun 2021 s.d 2022 ada *3 fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi.*  itu berjalan efektif dan hasilnya berdampak pada kemudahan berusaha , perizinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik, meningkatnya pelayanan publik dengan elektronik.

Pencegahan membangun ekosistem antikorupsi. Kita pahami bahwa Pencegahan dengan perbaikan sistem tentulah akan menutup celah dan peluang korupsi.

Sedangkan strategi *Penindakan* terus  dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 huruf e bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai dengan asas pelaksanaan tugas pokok KPK. *Penindakan* terus dilakukan supaya orang takut untuk melakukan korupsi.

KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

Sebagaimana yang  dimandatkan dalam UU No 19 tahun 2019 atas perubahan kedua UU No 30 tahun 2002 dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam *rumpun eksekutif* yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya *tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.*
*KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK.*

*Ketua KPK Firli Bahuri*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.