Operasi Antik Lodaya 2023, Sat Narkoba Polresta Bandung Amankan 12 Orang Tersangka Kasus Narkotika

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan 9 kasus dan 12 tersangka tersebut diamankan kurang lebih 10 hari selama pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik), yakni sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023. "Para tersangka yang kami amankan ini tidak ada yang di bawah umur dan latar belakangnya macam-macam, beraneka ragam, ada yang buruh, ada yang penjahit, ada yang tidak bekerja, ada yang karyawan," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 3 Agustus 2023.

Narkoba, Narkotika120 Dilihat

Soreang – Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil ungkap 9 kasus dan mengamankan 12 orang tersangka pengedar dan bandar narkotika selama Operasi Antik Lodaya 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan 9 kasus dan 12 tersangka tersebut diamankan kurang lebih 10 hari selama pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik), yakni sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023.

“Para tersangka yang kami amankan ini tidak ada yang di bawah umur dan latar belakangnya macam-macam, beraneka ragam, ada yang buruh, ada yang penjahit, ada yang tidak bekerja, ada yang karyawan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 3 Agustus 2023.

Dari hasil Operasi Antik Lodaya 2023 tersebut, ia menambahkan berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika, diantaranya narkotika 6 paket, jenis ganja dengan total 100,97 gram.

“Kemudian 8 batang pohon ganja, kemudian ada narkotika jenis sabu sebanyak 65 paket sebesar 25,48 gram, kemudian tembakau gorila sintetis ini sebanyak 23 paket seberat 73 gram,” ujarnya.

“Kemudian obat keras dengan berbagai macam merk, dengan total 19.111 butir yang bisa diamankan,” sambungnya.

Kusworo menambahkan dengan diamankannya barang bukti narkotika tersebut, pihaknya bisa menyelamatkan banyak jiwa dan menyelamatkan dari perbuatan-perbuatan pidana.

“Dan alhamdulilah ini tidak terlepas daripada peran serta masyarakat yang menginformasikan kepada Polresta Bandung dimana-mana saja penjualan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.