Peran intelkam dalam Draft RUU Polri semakin memperkuat dan mengoptimalkan tugas Polri dalam menjaga keamanan dalam negeri

Dalam UU yang disebutkan pada Pasal 7 menyebutkan bahwa Ruang Lingkup Intelijen Negara meliputi (selain Intelijen Dalam dan Luar Negeri, Intelijen Pertahanan / Militer, Intelijen Kementerian Lembaga) pada huruf c menyebutkan adanya Intelijen Kepolisian

Berita52 Dilihat
banner 970x250

 

Jakarta _ Polrifastrespon.com//Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia ( DPP LPPI ) menyatakan Intelkam Polri di draf Rancangan Undang-Undang Polri sudah sesuai dengan harapan publik, karena kami menilai penting dan sangat bermanfaat dan memperkuat Intelkam Polri merevisi UU Polri dalam draf RUU Polri yang telah disetujui sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Umum Dedi Siregar menyampaikan Intelkam Polri selama ini secara empiris telah melakukan banyak hal dalam membantu Keamanan Pengindera Dini Dan Pencegah Efektif, Setiap Gangguan Keamanan Dalam Negeri Yang Akan Merusak Sendi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Dalam NKRI Yang Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945.

oleh dari itu jika ada yang memandang apalagi sampai menyebutkan Intelkam Polri di draf UU Polri terdapat adanya tumpang tindih dalam melaksanakan tugas, kami sampaikan itu sangat absurd dan ngawur, dan tidak tepat

seperti contoh yang disampaikan sdr Soleman Ponto hal tersebut di nilai sangat tidak tepat apalagi mengkaitkan dengan apa yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara

Dalam UU yang disebutkan pada Pasal 7 menyebutkan bahwa Ruang Lingkup Intelijen Negara meliputi (selain Intelijen Dalam dan Luar Negeri, Intelijen Pertahanan / Militer, Intelijen Kementerian Lembaga) pada huruf c menyebutkan adanya Intelijen Kepolisian

Masih pada UU yang sama, disebutkan pada Pasal 8 dan 9 bahwa Intelijen Negara dilaksanakan oleh dan dalam rangka *pelaksanaan tugas kepolisian* serta terdiri atas (salah satunya pada Pasal 9 huruf c) *Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia*

Masih mengacu pada UU 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, pada Pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa Intelijen negara (yang salah satunya adalah Intelijen Polri) menyelenggarakan fungsi Penyelidikan, *Pengamanan* dan penggalangan

Intelijen Polri selama ini secara empiris telah melakukan hal tersebut dan dipandang perlu untuk kepentingan *mempertegas* dan *memperkuat* di-Norma-kan dalam Pasal 16 B huruf b RUU Kepolisian yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas Intelkam, Polri berwenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen”

Pada Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa Intelijen Negara (yang salah satunya adalah Intelijen Polri) menyelenggarakan *fungsi Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan yang kemudian dijelaskan bahwa Pengamanan (dalam Intelijen Negara) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen dan atau pihak lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional

Jadi apa yang disampaikan sdr Soleman Ponto sangat tidak tepat dan keliru jika memandang Intelkam Polri di draf UU Polri malah kami melihat dengan draff UU Polri tersebut Intelejen semakin kuat dan luas untuk menjalakan tugas dalam pengamanan dan melayani masyarakat

oleh sebab itu Sangat jauh panggang dari api mengkaitkan RUU Polri dengan berlakunya kembali peraturan yang bersifat Subversivitas

Salam Hormat,
Dedi Siregar
DPP LPPI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.