KENDARI – Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Agus Flores memberikan apresiasi kepada Tim Ditreskrimsus Polda Sultra dan jajarannya di Kabupaten Konawe Utara atas keberhasilan mengungkapkan kegiatan pertambangan illegal di areal Hutan Lindung (HL) di Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara belum lama ini.
Karena ini salah satu indikator keseriusan Polda Sultra dalam memberantas kejahatan lingkungan sektor pertambangan. Dimana selama ini kegiatan pertambangan illegal telah berdampak serius terhadap lingkungan dan sebagai faktor penyebab terjadinya bencana banjir yang terus berulang di Kabupaten Konawe Utara.
Atas kondisi tersebut, FRN mendorong Polda Sultra juga melakukan penertiban kegiatan pertambangan illegal di beberapa daerah lain dengan menangkap dan membongkar pihak-pihak yang selama ini terlibat didalamnya.
Sehingga tidak terkesan aparat penegak hukum hanya berani menangkap para pekerja lapangan dan operator alat berat saja, sedangkan pengusaha yang memberikan modal bebas dari jeratan hukum.
“Masyarakat Sultra menaruh harapan kepada Polda Sultra dan percaya bahwa Kapolda Sultra mampu menertibkan kegiatan pertambangan emas illegal secara menyeluruh di Sulawesi Tenggara,” ucap Agus, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangkap 28 alat berat milik PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77.
Penyegelan puluhan alat berat tersebut oleh Tipidter Polda Sultra diduga karena mengeruk perut bumi di dalam kawasan hutan lindung lindung, tepatnya belakang lahan PT Bososi, di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) baru baru ini.
Diketahui, alat berat yang di Police Line oleh Polda Sultra diantaranya, 27 alat berat jenis Exkavator, kemudian satu alat berat jenis grader dan delapan unit mobil dump truk warna hijau dengan tulisan Putra Karella Mare di setiap depan atas kaca mobil.
Kapolsek Wiwirano, IPDA Enos Kadang mengungkapkan bahwa saat ini kesemua alat berat yang dipolice Line oleh Tipidter Polda Sultra sudah selesai diangsur di Mapolsek Wiwirano.
Ia membeberkan bahwa puluhan alat berat yang disegel oleh Tipidter Polda Sultra merupakan alat milik perusahan PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77.
“Perusahaan itu, PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77, kalau direkturnya kayaknya Damsus. Saat ini 27 Exkavator, kemudian delapan dump truk dan satu grader sudah selesai dimobilisasi. Jadi alat ini sudah dimobilisasi oleh teman-teman dari tiga hari lalu. Kemarin selesai,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo mengatakan Polda Sultra sedang menangani kasus pelanggaran pidana minerba secara serius bahkan alat milik PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77 dalam waktu dekat ini akan dilakukan penyidikan.
“Secepatnya akan dilakukan penyidikan dan gelar perkara, saat ini kami sedang melengkapi alat bukti lainnya, setelah semuan selesai maka segera mempercepat proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum,” tukasnya.