Polri: Pengunjuk Rasa Patuhi Undang-Undang

Sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya.

banner 970x250

 

Polri menyampaikan agar para pengunjuk rasa sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban guna tercipta kondusifitas.

Polri mengimbau kepada pengunjuk rasa pada putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerhatikan dan mematuhi aturan menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam undang-undang.

 

“Sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya.

 

Sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi supaya semua kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (22/4).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.