Polsek Pamanukan Akan Meningkatkan Status DPO Terhadap Diduga Tersangka Tewasnya Balita Usia 18 Bulan

Dari hasil konfirmasi yang di lakukan awak media Patroli88Investigasi.com kepada Kanit Reskrim Polsek Pamanukan IPDA Tono Hendratmoko melalui pesan singkat WA, Pihaknya akan meningkatkan Status DPO terhadap diduga tersangka Hermawan selaku ayah tiri dari korban

Hukum211 Dilihat

INDRAMAYU – Peristiwa Muhammad Fais Alviano balita berusia 18 bulan yang dianiaya hingga tewas, Diduga dilakukan oleh ayah tiri korban. Kejadian terjadi di salah satu rumah kontrakan di Dusun Lebak Jaya RT 11/03 Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Pada ( 21/12/2022 ) tahun kemarin hingga menggegerkan warga. Sabtu ( 21/1/2023 )

Dari hasil konfirmasi yang di lakukan awak media Patroli88Investigasi.com kepada Kanit Reskrim Polsek Pamanukan IPDA Tono Hendratmoko melalui pesan singkat WA, Pihaknya akan meningkatkan Status DPO terhadap diduga tersangka Hermawan selaku ayah tiri dari korban.

Tono Hendratmoko mengatakan ” Kami akan meningkatkan Status DPO terhadap diduga tersangka Hermawan selaku ayah tiri korban.” Ucapnya

Hingga berita ini di terbitkan, Awak media Patroli88Investigasi.com bersama Fast Respon Nusantara DPC Indramayu akan terus mengawal kasus ini dan akan terus bersinergis serta membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini

Ketua Fast Respon Nusantara DPC Indramayu Urip Triandri menyampaikan
” Kami dari Fast Respon Nusantara DPC Indramayu bersama Devisi hukum beserta media media yang tergabung dalam Fast Respon akan mengawal kasus ini sampai tuntas.” Tuturnya
( Cp )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.