*PP HIMMAH Minta Jaksa Agung Buru Surya Darmadi (Apeng) di Singapura*

PP HIMMAH : Tangkap Apeng Atau St Burhanuddin Mundur

JAKARTA – 5/8/2022)– Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) , Abdul Razak Nasution, meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk ekstra bekerja memburu Surya Darmadi Alias Apeng terkait DPO Rp 54 Trilyun yang diduga kabur ke Singapura.

“Saya ingatkan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin jangan lemah, dengan seluruh kekuatan fasilitas negara dan wewenangnya DPO 54 T Apeng jangan sampai lolos lagi, apabila tidak mampu mundur saja dari Jaksa Agung jangan memalukan Presiden dan rakyat Indonesia”, tegas Razak, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jum’at (5/8).

Hal itu disampaikan mahasiwa pasca sarjana ini menanggapi kasus dugaan korupsi lahan sawit di Provinsi Riau seluas 37.095 hektare yang menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu. Sedangkan pelaku Surya Darmadi alias Apeng kini buron dan DPO. Kerugian akibat hal tersebut mencapai hingga Rp78 triliun.

“Itu bukan uang sedikit jika digunakan untuk kesejahteraan rakyat di daerah. Kesejahteraan di daerah harus menjadi prioritas, bukan memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi,” tambah Razak

Tokoh mahasiswa asal Sumatera itu menyayangkan tindakan seorang kepala daerah yang tersangkut penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang dan memperkaya pihak lain dengan menyengsarakan rakyat.

“Tindakan melawan hukum dari seorang pemimpin, meskipun ditutupi saatnya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri,” kata Razak

Lanjutnya ia mengingatkan agar para kepala daerah tidak menggunakan jabatannya yang hanya sementara itu untuk berkompromi dengan koruptor dan komprador untuk memperkaya diri dengan cara merugikan negara dan rakyat.

“Saya meminta agar jangan ada lagi pemimpin daerah mengeluarkan perizinan usaha dengan menyerobot hak-hak orang lain atau milik negara yang merugikan rakyat,” tegas Razak.

Razak berharap kepala daerah tidak berurusan dengan hukum lantaran abai mengemban amanah rakyat.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut.
Salah satu tersangka merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman yang menjabat sejak 1999 sampai dengan 2008.

“RTR secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” tutur Sanitiar Burhanuddin.

Dia mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Selain Raja Thamsir Rahman, Kejagung juga menetapkan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.