JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia melakukan pernyataan sikap terhadap pernyataan Connie Rahakundini yang dinilai terkesan menyudutkan dan memprovokasi TNI dengan menyebutkan kembali pernyataan Effendi Simbolon adanya Disharmonisasi ditubuh TNI, padahal masyarakat sudah menyaksikan di antara Effendi Simbolon DPR RI, Panglima TNI Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman sudah memaafkan satu sama lain atas pernyataan kabar yang tidak dapat dibenarkan itu
melalui Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar mengatakan apa yang di sampaikan oleh Connie Rahakundini bahwa adanya Disharmonisasi di tubuh TNI adalah peryataan hoaks dan tendensius, karena pernyataan itu sudah terbantahkan dan berujung Effendi Simbolon meminta maaf kepada TNI atas pernyataan Disharmonisasi ditubuh TNI, masyarakat sudah menyaksikan diantara kedua belah pihak saling maaf memaafkan
kami menilai pernyataan Connie Rahakundini itu patut diduga dan dicurigai bermuatan politis atau individu karena terlihat adanya dugaan Provokasi dan terkesan mencoba menimbulkan rekasi dari masyarakat agar membenci TNI, Connie adalah seorang pengamat Connie sangat tidak etis menyampaikan narasi provokatif apalagi kebenaranya tidak terbukti dan sudah selesai,
“Seharusnya Connie Rahakundini sebagai pengamat Analis militer yang menunjukkan sikap dan menyampaikan narasi yang membangun dan solid di dalam tubuh TNI dan menunjukkan sikap semangat patriotisme kepada TNI
Menurutnya, isu yang disampaikan Connie terkait Disharmonisasi ditubuh TNI itu seperti kotak kosong yang didalamnya tidak ditemukan apa aoa dan ketika dibuka tidak ada isi didalamnya, Sehingga hal itu patut dicurigai bermuatan politis kelompok tertentu atau individu, masyarakat harus waspada
atas dasar itulah kami melakukan pernyataan sikap atas pernyataan Connie terhadap TNI, kami mengecam tudingan connie dan kami menolak segala bentuk upaya provokasi terhadap TNI
*Hormat Kami,*
*DEWAN PIMPINAN PUSAT*
*LEMBAGA INDEPENDEN PEMUDA PEMWRHATI INDONESIA* *( DPP LPPI )*
*KETUA UMUM*
*DEDI SIREGAR*