Rugikan Negara 5,7 Miliar, Lima Tersangka Perkara Tipikor Pengerjaan Jalan di Kolaka Timur Resmi Ditahan

Terbaru, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra secara resmi penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sultra. Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan pihaknya baru saja menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti.

banner 970x250

 

Kendari – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Tidak Timur tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara 5,7 Miliar memasuki babak baru.

Terbaru, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra secara resmi penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sultra.

Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan pihaknya baru saja menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Iya sudah diselesaikan tahap dua, ini baru selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa 6 Februari 2024.

Senada dengan hal tersebut Kasipenkum Kejati Sultra Dody juga mengatakan hal serupa.

“Tadi lima tersangka sudah penyerahan dengan barang bukti,” ujarnya.

Sambungnya bahwa kelima tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Kendari.

“Sudah ditahan di Rutan Kendari, dan akan ditahan 20 hari kedepan,” tambahnya.

Terkait perkara tersebut akan ditangani oleh JPU dari Kejari Kolaka.

“Sidangnya nanti di PN Tipikor Kendari, menunggu pelimpahan dari JPU ke PN,” tuturnya.

Untuk diketahui kelima tersangka yang ditahan di Rutan Kendari diantaranya, JR, AG, HS, AS dan NS.*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.