Sat Reskrim Polres Pali Unit Pidum BERUANG HITAM*aman terduga pelaku pencurian

Ia terpaksa "DITERKAM" Tim Beruang Hitam Unit Pidana Umum Polres PALI lantaran diduga telah melakukan tindak Pidana Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (TP CURAT.red),sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kriminal73 Dilihat

 

PALI – ,polrifastrespon.com
LR Bin ALH (25) yang berprofesi sebagai petani dari Dusun III Desa Tanjung Kurung,Kecamatan Abab Kabupaten PALI,terpaksa merasakan dinginnya hotel predeo di Mapolres PALI, Polda Sumsel.

Ia terpaksa “DITERKAM” Tim Beruang Hitam Unit Pidana Umum Polres PALI lantaran diduga telah melakukan tindak Pidana Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (TP CURAT.red),sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Dijelaskan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H,melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K,S.I.K,kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu (06/01/2024) yang lalu, sekira Pukul 08.00 Wib.

“Anak dari pelapor kehilangan uang sebesar Rp.840.000,dan Jam tangan Merk ALEXANDER CHRISTE (AC) dengan Harga sekira Rp.2.000.000-,lalu melaporkan hal tersebut kepada Pelapor,lalu Pelapor pun mersa kehilangan rokok merk RC sebanyak 7 Bungkus di atas lemari makan,kemudian Pelapor memeriksa sekitar rumah dan didapatkan bahwa pintu belakang rumah tidak terkunci lagi, alias sudah digarong bandit,”ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim pada Rabu (20/03/2024) petang.

Keesokan harinya lanjut Kasat Reskrim,pelapor melihat jam tangan milik anak pelapor,ada dipergelangan tangan GS, lalu pelapor menanyakan dari mana GS mendapatkan jam tangan tersebut.

“Gs ini mengakui bahwa jam tangan tersebut didapatkan dari terlapor yang bernana LR Alias MN, dan langsung kita amankan berdasarkan LP / B – 1 / I / 2024 / SPKT / RES PALI / POLDA SUMSEL Tgl 10 Januari 2024,”ungkap Iptu Yudhistira dengan penuh wibawa dan ramah-tamah.

Terpisah,untuk kronologis penangkapan terduga pelaku TP Curat atasnama LR alias MN ini disampaikan oleh Tim Opsnal Unit 1 Pidum Polres Pali Beruang Hitam untuk melakukan Penangkapan, kemudian Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA M.Faiz Akbar,S.Tr.K.langaung berangkat melakukan Penangkapan dengan terlebih dahulu dilakukan brifing/APP.

“Dari hasil Penyelidikan Sat Reskrim Polres Pali Unit Pidum *BERUANG HITAM* telah ditemukan lokasi tempat Pelaku tindak pidana tersebut,Setelah itu kita langsung menangkap terduga pelaku,kemudian kita introgasi dan Pelaku mengakui perbuatannya, lalu kita bawa langsung ke Polres Pali guna penyelidikan lebih lanjut.”pungkas Ipda Faiz Akbar.
(Frn sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.