Selama Tiga Bulan, Polres Sumedang Berhasil Ungkap 13 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Na Psikotropika

Selama tiga bulan terakhir, Polres Sumedang telah menangani 13 kasus dengan melibatkan 18 tersangka. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan: Narkotika jenis Sintetis (Tembakau Gorila): 20,16 gram Narkotika jenis Sabu: 54,71 gram Narkotika jenis Ganja: 11,12 gram Obat Psikotropika: Alprazolam: 30 butir Prohiper Methylphenidate HCI: 60 butir Zypraz: 20 butir Riklona: 150 butir Obat Sediaan Farmasi: Tramadol HCI: 1220 butir Trihexpenidyl: 750 butir

Narkoba, Narkotika77 Dilihat

 

Sumedang – Polres Sumedang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika selama periode Januari hingga Maret 2024. Dalam sebuah kegiatan press release yang diselenggarakan, Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menyampaikan hasil ungkapannya.

Selama tiga bulan terakhir, Polres Sumedang telah menangani 13 kasus dengan melibatkan 18 tersangka. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan:

Narkotika jenis Sintetis (Tembakau Gorila): 20,16 gram
Narkotika jenis Sabu: 54,71 gram
Narkotika jenis Ganja: 11,12 gram
Obat Psikotropika:
Alprazolam: 30 butir
Prohiper Methylphenidate HCI: 60 butir
Zypraz: 20 butir
Riklona: 150 butir
Obat Sediaan Farmasi:
Tramadol HCI: 1220 butir
Trihexpenidyl: 750 butir

Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk alat hisap, tas selendang, handphone, sepeda motor, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Para tersangka dihadapkan pada berbagai pasal yang sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan:

a. Untuk penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Sintetis, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1.000.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,-.

b. Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang serupa.

c. Penyalahgunaan Obat Psikotropika diatur berdasarkan Pasal 60 ayat (1) dan/atau Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 2009 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000,-.

d. Untuk penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,-.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum., menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum. Keberhasilan ini juga menjadi momentum bagi Polres Sumedang untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Sumedang juga menegaskan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Dengan kerja keras dan kerjasama antarinstansi, Polres Sumedang berupaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat-zat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.