Konawe Utara – Tim Bareskrim Polri, melakukan peninjauan kawasan pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (28/1/2023).
Selain itu, Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto juga ikut mendampingi tim Bareskrim Polri saat meninjau lokasi pertambangan di Blok Mandiodo.
Beberapa pihak lainnya juga ikut bergabung ke lokasi pertambangan tersebut diantaranya Kasubdit LHK, Dinas Kehutanan dan beberapa awak media online.
Peninjauan tersebut dilakukan bertujuan untuk melihat dan memastikan secara langsung bahwa tidak ada lagi aktivitas penamnbangan seperti yang diberitakan sebelumnya.
Faktanya, benar saja saat tim tiba di lokasi tidak adanya ditemukan aktivitas penambangan di Blok Mandiodo. Yang terlihat hanya gundukan tanah yang sudah digali. Pohon-pohon di sekitarnya sudah ditebang sehingga bukit itu terlihat gundul.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto, mengatakan kunjungan tim gabungan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tambang nikel ilegal di Konawe Utara. Ia mengklaim polisi rutin melakukan penegakan hukum terhadap tambang nikel ilegal di sana.
“Kami dari 2022 sudah melakukan penegakan hukum, baik dari tingkat polda maupun dari Mabes Polri, terhadap tambang nikel illegal. Dari level kebijakan, kita mengimbau semuanya menegakkan hukum,” kata Pipit kepada media.
Terkait adanya berita yang beredar ada indikasi kuat oknum Polisi yang terlibat membackingi dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Blok Mandiodo, itu tidak benar.
Tudingan itu berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya. Justru Bareskrim Polri bersama Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra sejak pertengahan 2022 lalu telah melakukan penindakan aktivitas ilegal mining secara besar-besaran.
Pipit menjelaskan, penegakan hukum terhadap penambangan ilegal di Blok Mandiodo semestinya tidak hanya dilakukan kepolisian.
KLHK dan Kementerian Energi juga memiliki tugas dan kewenangan yang sama untuk mengawasi serta menindak aktivitas tambang nikel ilegal di sana.
“Jadi, kami saling bersinergi dengan kementerian lain,” kata Pipit. Dalam kunjungan tim gabungan ke Blok Mandiodo kemarin.
*Bareskrim Tutup Area Konsesi Pertambangan Nikel Milik PT Aneka Tambang*
Secara resmi Bareskrim memang sudah menutup area konsesi pertambangan nikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tersebut. Area konsesi nikel Antam itu tumpang-tindih dengan wilayah konsesi PT Sangia Perkasa Raya.
Keduanya bersengketa sejak 2010 hingga pengadilan memenangkan PT Antam pada 2021. Selama konflik itu, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk area konsesi ini tak terbit.
Sedangkan IPPKH adalah izin dari KLHK. Tanpa IPPKH, pemilik izin usaha pertambangan (IUP) nikel belum bisa mengeruk bijih nikel yang terpendam di kawasan hutan.
Meski tanpa IPPKH, sejumlah pihak tetap menambang di wilayah konsesi Mandiodo seluas 3.400 hektare tersebut. Konsesi itu merupakan bagian dari total 16 ribu hektare area konsesi milik Antam di Konawe Utara.
Kawasan ini berdekatan dengan pelabuhan, yang membuat banyak pihak tetap menambang di sana secara illegal.
Salah satu perseroan yang memiliki konsesi di blok ini adalah PT Antam, yang mengantongi izin eksplorasi sejak 2003.
Penambang nikel di Blok Mandiodo adalah kontraktor yang mendapat surat perintah kerja dari PT Lawu Agung Mining.
PT Lawu adalah perusahaan yang menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT Antam untuk mengeruk nikel di Blok Mandiodo, Tapuemea, dan Tapunggaya. Untuk eksploitasi, perusahaan ini berkongsi dengan perusahaan daerah Sulawesi Tenggara.
Dalam dokumen KSO pada 22 Desember 2021, Antam menugasi PT Lawu mengeruk 7,8 juta ton tanah seluas 3.400 hektare di blok itu selama tiga tahun.
PT Lawu lalu menunjuk 11 kontraktor untuk menambang nikel di Blok Mandiodo. Salah satunya PT Piramida Ore Mineral.
Rahmat Jaya Rahman, Komisaris Utama PT Piramida, mengakui perusahaannya mendapat kontrak penambangan nikel dari PT Lawu di area penggunaan lain (APL) eks wilayah konsesi PT Hafar Indotech.
*Kalah oleh PT Antam, Area Konsesi KMS 27 Sudah Disegel Kepolisian*
Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat 2 pada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Komisaris Besar Pol.Mohamad Irhamni, yang berada di lokasi, mempertanyakan aktivitas tambang nikel di area konsesi PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 di Blok Mandiodo. PT Karya Murni Sejati 27 merupakan salah satu perseroan yang memiliki IUP di Mandiodo.
Tapi perusahaan ini kalah oleh PT Antam dalam gugatan konsesi Mandiodo di pengadilan pada 2014. Lalu IPPKH mereka dicabut.
Irhamni mengatakan area konsesi KMS itu sudah disegel kepolisian.
“Kami dari Bareskrim, Polda, dan Polres ke sini untuk menjaga agar tidak ada aktivitas lagi,” kata Irhamni di lokasi kepada petugas dari Direktorat Jenderal KLHK.
Ketua Otorita Sulawesi Tenggara Kawasan Ekonomi Khusus Pertambangan Nikel Andi Muhammad Ramadhan,SH.,MH.,CLA.,CIL., mengatakan bahwa tuduhan yang mengatakan adanya bekingan soal isu tambang illegal yang menyebut nama Brigjen Pipit Rismanto (Dirtipidter mabes Polri) itu hanyalah tuduhan bias dan tak berdasar.
Dia mengatakan, isu tambang ilegal ini tidak bisa hanya dilihat dari aspek yuridis atau hukumnya saja, namun juga harus dilihat secara komprehensif, termasuk aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan teknisnya.
“Bisa saja tuduhan itu bersumber dari pihak- pihak yang tidak senang dengan penegakan hukum terpadu pertambangan nikel di Sultra yang membuat kegiatan mereka terganggu sehingga menggiring Opini public bahwa adakan beking di balik aktivitas tambang illegal disultra,” kata AMR.
Lanjut AMR, menegaskan, sejak pertengahan tahun 2022 pihaknya terus intens berkomunikasi dengan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan kementerian LHK untuk operasi pemberantasan pertambangan Nikel illegal.
“Kita yang selalu komunikasi sejak pertengahan tahun 2022 untuk operasi pemberantasan pertambangan Nikel illegal. Dari Kapolri dan langsung diberikan atensi oleh Dirtipiter dan dilaksanakan operasi total siang malam sampai pada Desember. Itu dibuktikan dengan adanya beberapa penangkapan yang berujung pada vonis ringan dan vonis bebas oleh pengadilan,” ucap AMR.
AMR menilai tuduhan yang diarahkan ke Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tersebut adalah tuduhan keliru dan tidak berdasar dari oknum-oknum yang merasa dirugikan atas kinerja dan pencapaian positif Tipidter Bareskrim Polri dalam memberantas praktik tambang illegal di Indonesia.
“Lalu bagaimana bisa operasi siang malam selama hampir setengah tahun bisa mengarahkan tuduhan bahwa Bang Pipit dan oknum polisi ikut Membekingi pertambangan,itu adalah pernyataan keliru dan bias,” ketusnya.
*Bareskrim Polri-Polda Sultra Tindak Tambang Ilegal*
Sejak awal Oktober 2022, Tim Tipidter Polda Sultra langsung menggelar operasi pemberantasan praktik penambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Tim dari Polda Sultra itu sendiri dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus, AKBP Priyo Utomo yang saat ini dipercaya oleh Kapolri menjabat sebagai Kapolres Konawe Utara.
Pada pelaksanaan operasi tersebut, tercatat telah banyak para penambang ilegal yang dijadikan sebagai tersangka oleh aparat. Bahkan sampai pada pelimpahan tersangka di Kejaksaan hingga ke pengadilan.
Selain menetapkan tersangka, aparat juga telah menyita alat berat dari pertambangan ilegal yang jumlahnya hingga ratusan.
Sebelumnya diberitakan di media, bahwa pada akhir November lalu, saat itu ada enam ekskavator tengah mengeruk nikel di bukit setinggi 20 meter dari permukaan laut tersebut. Lalu truk mengangkut nikel itu ke pelabuhan di Teluk Mandiodo, yang berjarak 2 kilometer dari lokasi pengerukan.
Berdasarkan analisis citra satelit, Tempo dan Greenpeace Indonesia menemukan luas penambangan nikel di Blok Mandiodo selama 2022 mencapai 228,58 hektare.
Padahal luas penambangan dalam rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) Antam tahun lalu yang disetujui Kementerian Energi hanya 40 hektare.
Analisis citra satelit itu menunjukkan 90 persen area yang sudah ditambang tersebut berada di dalam kawasan hutan. Di Blok Mandiodo sendiri sedikitnya ada sekitar selusin perusahaan yang menambang nikel tanpa dokumen sah.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan perusahaannya dan perusahaan yang menjalin KSO telah mengantongi RKAB yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tapi lokasinya berada di luar kawasan hutan sehingga tak memerlukan IPPKH.
Penambang ilegal memakai dokumen perusahaan pemegang IUP di Konawe Utara yang memiliki izin lengkap, baik RKAB maupun IPPKH, lalu mengirim nikel itu ke smelter.
Untuk diketahui, ada dua smelter penerima nikel Blok Mandiodo, yakni PT Obsidian Stainless Steel di Morosi, Sulawesi Tenggara, dan PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy di kompleks Indonesia Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah. (red)