MEDAN – Pengaduan masyarakat (DUMAS) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yayasan Lembaga Bantuan Hukum Medan 88,mengudang rekan-rekan media dalam Konferensi Pers, pada hari Selasa 6/9/1022,
Mengirimkan surat pengaduan ke Kajatisu, tentang peristiwa hukum yang patut di Duga Terjadi Tindak Pidana kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 50 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999,tentang kehutanan dan Pasal 89,ayat (1) a jo, Pasal 94 ayat (1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18,Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan.
Adapun dugaan Tindak Pidana Kehutanan tersebut di lokasi sebagai berikut:
Desa, Sangga lima/Desa Kuala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera, Luas lebih kurang 80 Ha(Hektar).
Berikut kamu jelaskan impormasi yang kami peroleh :
1,Bahwa,berdasarkan impormasi yang kami peroleh dari masyarakat di sekitar lokasi tersebut adalah Jalur Hijau (Hutan Lindung) yang di kuasai bahkan diduga telah dijual oleh salah seorang Oknum yang diduga bernama AS, dengan ukuran luas hutan tersebut seluas lebih kurang 80 Ha(Hektar). Bahwa sebelumnya kawasan hutan tersebut dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit, Rumah Burung Walet dan Pembibitan Benur Udang Windu.
2.Bahwa, adapun bukti yang kami peroleh seperti, Peta Kawasan Hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera utara, Foto lokasi dari Google Maps (sudah kami serahkan dalam lampirna surat pengaduan).
3.Bahwa, berdasarkan impormasi tersebut guna tegaknya hukum dan kedamaian dimata hukum, maka kami berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat menindaklanjuti laporan/Pengaduan kami selaku masyarakat.
Adapun Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Oknum tersebu sebagai berikut:
1) Pasal 89 ayat(1) huruf a jo, Pasal 94 ayat(1) huruf a,Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2013,tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan, “Atas pelanggaran ini diancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun, serta Pidana Denda paling sedikit 10 Milliar dan paling banyak 100 Milliar.
2) Undang-undang Nomor 32 tahun2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
I. Bahwa sesua Pasal 69 ayat(1) :
a. Menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran / perusak lingkungan hidup.
II. Bahwa sesuai dengan Pasal 98 ayat(1) menyatakan bahwa” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga Milliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000.(sepuluh Milliar).