Keadilan Akan Menemukan Jalannya,Pembelaan Kubu Terdakwa Kasus Paoman Mulai Rapuh, Heri Reang: Bukti Lemah dan Tak Konek dengan BAP!

Toni gagal total menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli yang mereka janjikan.

Berita46 Dilihat

Polrifastrespon.com | INDRAMAYU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan tragis satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang digelar pada Kamis (21/5/2026), berlangsung antiklimaks , Kubu terdakwa dinilai gagal total dalam memanfaatkan agenda persidangan untuk menghadirkan pembelaan yang mumpuni.

Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, angkat bicara dan memberikan pernyataan tegas terkait jalannya persidangan yang dinilai makin menyudutkan posisi terdakwa, Sepi Pengunjung dan “Gagal Total” Hadirkan Saksi.

Berbeda dari persidangan sebelumnya yang dipadati massa, suasana ruang sidang kali ini terpantau tidak terlalu ramai, Menurut Heri Reang, menyusutnya jumlah pengunjung karena massa yang hadir sebelumnya hanyalah barisan pendukung atau fans dari Toni, kuasa hukum terdakwa.

Tak hanya sepi pengunjung, tim paralegal yang biasanya mengekor di belakang Toni pun terlihat menyusut drastis. Ironisnya, di saat krusial ini, kubu terdakwa justru gagal menghadirkan satu pun saksi meringankan (a de charge) maupun saksi ahli.

“Toni gagal total menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli yang mereka janjikan. Alasan saksi ahli tidak hadir karena sakit jantung, itu menurut klaim dari Toni,” ujar Heri Reang dengan nada menyindir.

Sebenarnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga nama saksi yang sempat direncanakan hadir di persidangan
Namun, hingga sidang dimulai, ketiganya tidak menampakkan batang hidungnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melayangkan penolakan keras atas penundaan ini, JPU mempertanyakan komitmen kubu terdakwa yang sudah diberikan waktu luang pada sidang sebelumnya, namun tetap saja lalai memanfaatkan kesempatan tersebut, Meskipun pada akhirnya, majelis hakim sempat memberikan kelonggaran waktu.

Bukti Lemah dan Mempertanyakan Keabsahan Rekaman Lapas Heri Reang juga menyoroti bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa ke hadapan majelis hakim, Menurutnya, bukti tersebut sangat lemah dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),

Bukti yang dimaksud adalah sebuah rekaman percakapan antara Ririn dan Priyo, Heri justru mempertanyakan legalitas dan cara kubu terdakwa memperoleh rekaman tersebut, mengingat regulasi ketat di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Bukti yang mereka bawa itu lemah, tidak ada kaitannya dengan BAP. Dan yang jadi pertanyaan besar kita semua, Bagaimana caranya mereka bisa mengambil rekaman di dalam Lapas? Bukankah di dalam Lapas itu dilarang keras membawa ponsel? Ini harus diusut,” tegas Heri Reang.

Isu Aliran Anggaran Keluarga Ririn ke Toni
Di sisi lain, persidangan ini juga diwarnai rumor miring yang berembus di luar ruang sidang, Berdasarkan informasi dari narasumber tepercaya, pihak keluarga Ririn diduga sengaja menggelontorkan sejumlah anggaran atau dana khusus kepada Toni selaku kuasa hukum untuk mengawal kasus ini.

Meski diwarnai berbagai dinamika dan isu di luar persidangan, Heri Reang menegaskan bahwa fakta di persidangan hari ini membuktikan bahwa pembelaan dari kubu terdakwa sudah mulai rapuh dan kehilangan arah karena tidak didukung oleh saksi dan bukti yang valid.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.