Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman: Penegakan Hukum Wajib Berdiri Teguh di Atas Fakta dan Bukti Sah, Bukan Opini Maupun Kedekatan Pribadi.

setiap proses penegakan hukum mutlak didasarkan pada fakta yang terungkap, alat bukti yang sah menurut undang-undang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hukum13 Dilihat

Polrifastrespon.com | JAKARTA _ Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menegaskan kembali prinsip dasar negara hukum Indonesia: setiap proses penegakan hukum mutlak didasarkan pada fakta yang terungkap, alat bukti yang sah menurut undang-undang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh bergeser arah karena tekanan opini yang berkembang, kepentingan kelompok tertentu, apalagi hanya didasari klaim kedekatan dengan pihak berwenang atau jabatan yang dimiliki.

Menurut H. Dian Surahman, independensi aparat penegak hukum adalah pilar paling mendasar yang menjamin keberlangsungan keadilan di negara ini. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan, seluruh proses harus bersih dari segala bentuk campur tangan—baik itu intervensi pihak berkuasa, desakan kelompok tertentu, maupun upaya memanipulasi fakta demi kepentingan pribadi. Hal ini mutlak dijaga agar rasa keadilan yang dirasakan masyarakat tidak dicederai.

“Hukum itu tidak mengenal siapa kita, hanya mengenal apa yang kita lakukan. Hukum harus berdiri tegak di atas fakta dan bukti yang sah, bukan di atas suara ramai yang belum tentu benar, bukan di atas klaim kenalan atau kerabat, apalagi di atas jabatan yang pernah diemban. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama persis di hadapan hukum. Tidak ada ruang untuk perlakuan istimewa, tidak ada tempat untuk upaya mengubah jalannya proses hukum di luar aturan yang berlaku,” tegas H. Dian Surahman dalam pernyataan resminya.

Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan kepercayaan sekaligus ruang yang seluas-luasnya kepada Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan penuh tanggung jawab. Dukungan masyarakat bukan berarti membiarkan pelanggaran, melainkan memberikan kesempatan kepada aparat menjalankan tugas tanpa beban tekanan yang membelokkan kebenaran.

FRIC menilai, kepercayaan publik terhadap institusi hukum hanya akan tumbuh kuat jika setiap perkara dituntaskan secara terbuka, proses pembuktian berjalan jujur, serta asas praduga tak bersalah dan persamaan kedudukan di hadapan hukum dijunjung tinggi tanpa pengecualian.

“Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama menjaga marwah hukum negara ini. Mari kita dukung aparat penegak hukum bekerja sesuai sumpah dan tugas konstitusionalnya, tanpa takut maupun berat sebelah. Jangan biarkan hukum berubah menjadi alat kepentingan segelintir orang. Biarkan fakta yang berbicara, biarkan bukti yang memutuskan, dan biarkan hukum ditegakkan sebagaimana mestinya untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali,” tambah H. Dian Surahman.

Sebagai organisasi yang berkomitmen menjadi mitra sekaligus kontrol sosial bagi penegakan hukum, FRIC menegaskan akan terus mengawal setiap proses hukum hingga tuntas, menjamin setiap langkah berjalan sesuai koridor peraturan, serta memastikan keadilan benar-benar terwujud untuk semua pihak.

“Mari kita jaga supremasi hukum sebagai pondasi utama negara yang berdaulat. Dukung Polri, Kejaksaan, dan Hakim bekerja dengan integritas penuh, bebas dari segala bentuk intervensi. Hanya dengan penegakan hukum yang mandiri dan adil, Indonesia akan menjadi negara yang semakin berwibawa, dipercaya, dan dicintai oleh seluruh rakyatnya,” tutup Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.