Ketum FRIC H. Dian Surahman: Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Sebaiknya Ditangani Polri Demi Menjaga Independensi dan Kepercayaan Publik

FRIC berpandangan bahwa penanganan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus akan lebih baik apabila tetap ditangani oleh Polri.

Berita84 Dilihat

Polrifastrespon.com | JAKARTA, 12 Juli 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyampaikan pandangannya terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut sebaiknya tetap dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan tidak dilimpahkan kepada Kejaksaan.

H. Dian Surahman menegaskan bahwa sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang independen, profesional, dan transparan.

“FRIC berpandangan bahwa penanganan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus akan lebih baik apabila tetap ditangani oleh Polri. Langkah tersebut dinilai dapat menjaga independensi proses hukum sekaligus menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar H. Dian Surahman, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, apabila perkara tersebut ditangani oleh institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang sedang diperiksa, dikhawatirkan akan muncul berbagai spekulasi maupun persepsi publik yang dapat mengurangi kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

“Jangan sampai berkembang penilaian di tengah masyarakat yang memunculkan anggapan adanya konflik kepentingan atau istilah yang sering disampaikan masyarakat seperti ‘jeruk makan jeruk’. Yang terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menilai Polri memiliki kemampuan, kewenangan, dan sumber daya yang memadai untuk menangani perkara-perkara besar, termasuk tindak pidana korupsi dan TPPU, dengan mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, serta keterbukaan kepada publik.

“Penanganan oleh Polri diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat karena prosesnya dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Yang paling utama adalah terciptanya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” lanjutnya.

H. Dian Surahman juga menegaskan bahwa FRIC sebagai organisasi masyarakat yang selama ini mendukung penegakan hukum berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, integritas, dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

FRIC menekankan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penegakan hukum. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan agar masyarakat benar-benar merasakan hadirnya keadilan,” tutup H. Dian Surahman.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.