Pesan komisioner FRN sumsel Wartawan Dilarang Merangkap Menjadi LSM

Dijelaskannya bahwa seorang wartawan tidak boleh menjadi anggota LSM, namun seorang wartawan harus melepaskan statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota Ormas ataupun LSM, apalagi sampai memberikan pernyataan di sebuah media.

Berita259 Dilihat
banner 970x250

 

Palembang RNN.com
Ketua steering comittee propinsi sumatera selatan fast respon counter opinion polri .M.Amirull hadi .SH menegaskan, seorang wartawan harus melepaskan statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota ormas ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal tersebut diungkapkan Bang amroll kabiro RADAR NUSANTARA kepada media ini di palembang belum lama ini saat berada di POLDA SUMSEL.

“Dijelaskannya bahwa seorang wartawan tidak boleh menjadi anggota LSM, namun seorang wartawan harus melepaskan statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota Ormas ataupun LSM, apalagi sampai memberikan pernyataan di sebuah media.

“Banyak contoh seperti itu, dia (oknum wartawan) menulis berita, di dalam dirinya juga sebagai narasumber. Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik,” jelas ketua steering komittee utusan DPP FRN untuk sumsel Periode tahun 2025 sampai dengan 2029 itu.

“Tak segan-segan,
Amroll sapaan akrap membuka pintu lebar kepada pihak mana saja yang merasa dirugikan untuk melaporkan.
ke FAST RESPON COUNTER OPINION POLRI propinsi sumatera selatan

kami ada laporan online melalui website Dewan Pers, bukti buktinya dan kami akan meminta kepada perusahaan media penerbit tersebut untuk memberhentikan pers tersebut. Karena ini sudah menyalahi kode etik sebagai jurnalis yang bersifat INDEPENDENT

Mantan KETUA FAST RESPON di erah 2022-2023 ini menjelaskan jika pekerja pers mempunyai rangkap jabatan atau pekerjaan sampingan, maka di sini akan muncul tiga pendapat. Pertama, tidak boleh karena akan menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada menabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ini yang sangat direkomendasikan oleh Dewan Pers.

“Kedua, tidak disarankan karena rentan menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, untuk menyudutkan orang-orang yang ujung-ujungnya hanya kepentingan ekonomi semata.

“Ketiga, jalan tengah ini tidak masalah sepanjang hanya mengenai jabatan non wartawan seperti pemimpin perusahaan.

“kita menyadari bahwa kebebasan pers yang tak terkendali dan tak terkendali pada akhirnya hanya akan merusak tatanan kehidupan ideal yang dicita-citakan. semua orang.

“Yang patut diperhatikan nasional adalah penumpang gelap dalam gerbong kereta reformasi yang melaju kencang membawa pilar ke empat demokrasi. Maklum namanya juga penumpang gelap mereka tidak memiliki ‘tiket’ resmi tapi ingin diperlakukan sama seperti

penumpang gelap mereka tidak memiliki ‘tiket’ resmi tapi ingin diperlakukan sama seperti penumpang resmi yang nyata-nyata telah memiliki ‘tiket’ resmi,” kata Amroll

“Ironisnya lagi, hal itu dibiarkan sehingga kemudian mereka merajalela tumbuh dan menebar teror. Mereka merangkap peran ganda, sebagai wartawan sekaligus LSM, masuk ke sekolah-sekolah dan institusi ,pemerintahan untuk mencari-cari ‘peluang’ dan ‘mangsa’.

“Negara kita adalah negara hukum. Oleh karena itu, segala urusan harus dikembalikan kepada hukum/peraturan yang ada,” jelasnya.

“Adapun menyangkut kewartawanan, ada aturan-aturan utama yang mengaturnya, diantaranya Kode Etik Jurnalistik dan Surat keputusan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

“Menyangkut kelembagaan pers, ada peraturan yang secara khusus pengaturannya, yaitu Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan pers Nomor 04/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers, serta undang-undang atau peraturan lain yang menyertainya, seperti undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang perpajakan dll.

“Sayangnya semua peraturan tersebut dalam praktiknya belum sepenuhnya dijalankan oleh semua media pengelola. Banyak media yang tidak memenuhi apa yang tertuang dalam Undang-Undang Pers maupun peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers. Sehingga, Aturan yang ditetapkan Dewan Pers tidak memiliki kekuatan yang sifatnya memaksa dan berdampak hukum ketika banyak pihak mengabaikan peraturan tersebut. menambah ketidak tegasan sanksi hukum terhadap pelanggaran yang sering dilakukan oknum wartawan,” tandas komisioner dan alumni STIPADA yang selalu mengedepan kan ke adilan karna di mata hukum itu sama.
(TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.