Penyelesaian perkara melalui perdamaian dan pemulihan semakin diminati di Indonesia.
Sepanjang tahun 2023, penerapan Restorative Justice mengalami peningkatan sebesar 15% atau sebanyak 2.366 perkara dari tahun 2022 yaitu 15.809 perkara menjadi 18.175 perkara.
Sementara itu, Restorative Justice akan terus ditingkatkan hingga dapat menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian, guna memenuhi rasa keadilan dan pemulihan pada keadaan semula. Humanis Tegakan Hukum #PresisiUntukIndonesia
Sumber: Rilis Akhir Tahun 2023