CAKRA86.ID, Bandung, Jabar – Terjadinya perselisihan yang awalnya di picu dari utang piutang dan berujung terjadinya perkelahian antara dua wanita Is dan MN, keduanya adalah warga yang tinggal di daerah Cikalong Bandung Barat, akibat dari pertengkaran itu, MN melaporkan IS ke Polsek Cikalong Wetan. Selasa (14/11).
Berdasarkan adanya pengaduan dari saudaranya IS yang tinggal di Tangerang ke FRN DPW Banten, saat itu juga pengurus perwakilan dari Fast Respon Counter Polri DPW Banten langsung meluncur menuju Polsek Cikalong Wetan Bandung Barat.
Team Fast Respon Counter Polri DPW Banten, Ketua FRN Banten Habibi, Wakil Ketua Sopian Hadi, Wakil Bendahara Nuryadi, Ahmad Sudita, langsung menemui Kanit Polsek Cikalong Wetan Iptu Mukti Sujada diruang kerjanya dan di sambut dengan baik dan hangat.
“Awal terjadinya kasus ini kan di picu oleh adanya utang piuatang,” ungkap Kanit reskrim Mukti.
“Apalagi IS dan MN adalah sahabat karib, sebaiknya untuk kasus ini silahkan kedua belah pihak musyawarah dulu untuk mendapatkan kesepakatan, kita akan kedepanakan Restorative Justice,” tambahnya.
Dalam tempat yang sama Habibi selaku Ketua FRN DPW Banten juga mengatakan, setelah kami melakukan mediasi dengan pihak pelapor (MN) serta adanya kesepakatan dari kedua belah pihak untuk damai.
“Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak pelapor dan alhamdulilah antara kedua belah pihak ada kesepakatan bersama untuk damai,” ujar Habibi.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Polsek Cikalong Wetan Bandung Barat, terutama Pak Kapolsek AKP Nurmawan, S.S melalui pak Kanit Reskrim Iptu Mukti Sujada dan jajarannya dalam perkara ini telah mengedepankan Restorative Justice,” tegasnya.
“Berarti Polsek Cikalong Wetan Polres Cimahi, sudah menjalankan program presisi Kapolri Jendral Listiyo Sigit,” pungkas Habibi. (FRN)