Sidang Kasus Indramayu : Kebohongan Mulai Terungkap, Bukti Krusial INAFIS dan CCTV Sudutkan Terdakwa Ririn

Sejumlah bukti krusial yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlahan mulai mengurai tabir kebohongan dan membuat terdakwa Ririn tak berkutik.

Berita29 Dilihat

Polrifastrespon.com | Persidangan lanjutan perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin Bin Suwitno di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Kamis (4/6/2026), menyajikan fakta mengejutkan yang semakin menyudutkan posisi terdakwa.

Sejumlah bukti krusial yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlahan mulai mengurai tabir kebohongan dan membuat terdakwa Ririn tak berkutik.

Sidang ke-15 ini dihadiri lengkap oleh Penasihat Hukum terdakwa dan tim JPU. Agenda sidang kali ini sangat padat, menghadirkan saksi ahli dari tim Inafis (Penyidik), serta beberapa saksi fakta, di antaranya Irfan (teman Evan dan Ririn) dan Anton (pemilik tempat pemotongan palu), Fakta Palu Godam dan Keterlibatan Langsung Ririn.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol
Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Salah satu momen paling krusial dalam persidangan adalah kesaksian dari ahli INAFIS, Ahli menjelaskan secara detail terkait kesesuaian palu godam yang ditemukan sebagai barang bukti, Fakta mengejutkan terungkap saat ahli memaparkan hasil rekonstruksi, palu godam tersebut ternyata disimpan di dalam tas di bagian tengah sepeda motor, bukan dibawa oleh Priyo seperti yang mungkin dikesankan sebelumnya.

Penjelasan ini memberikan petunjuk kuat mengenai perencanaan dan penanganan alat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut , Keterlibatan aktif terdakwa Ririn semakin jelas saat persidangan membahas proses penanduan korban Budi, Terungkap fakta bahwa terdakwa Ririn bersama-sama dengan Priyo terlibat langsung dalam penanganan korban, menggugurkan kemungkinan bahwa Ririn tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam kejadian tersebut.

“Bukti Visual dan Digital memperkuat Dakwaan Suasana persidangan semakin berat bagi terdakwa saat JPU memutar alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan video rekonstruksi dari INAFIS, Bukti-bukti visual ini memberikan gambaran jelas dan tidak terbantahkan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi, memperkuat keterangan para saksi dan ahli.” ujar Kombes Pol. Hendra, Jum’at (5/6/2026)

Pukulan telak bagi pertahanan Ririn terjadi saat isi ponsel milik terdakwa dibuka di hadapan majelis hakim,  Hasil pemeriksaan ponsel tersebut ternyata memberikan petunjuk yang sangat krusial dan diprediksi akan mengungkap fakta-fakta baru yang selama ini disembunyikan.

Kepanikan Kubu Terdakwa Merespons bukti-bukti kuat yang dihadirkan JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Toni, tampak mencoba memberikan pembelaan, Usai sidang, Toni menyatakan bahwa kliennya, Ririn, tidak mengakui hasil pemeriksaan ponsel tersebut (cellebrate), Alasan yang dikemukakan adalah karena nomor ponsel yang diperiksa adalah nomor Telkomsel, sedangkan Ririn mengaku hanya menggunakan nomor Three (3).

Namun, pernyataan Toni ini dinilai sebagai upaya kepanikan untuk mengalihkan perhatian dari fakta-fakta yang semakin benderang di persidangan, Terlebih lagi, Toni mengakui bahwa baik pihak majelis hakim maupun pihaknya belum menghadirkan ahli ITE maupun ahli forensik digital untuk menguji bukti tersebut.

“Jika ada kesempatan, kami akan diskusi dengan tim untuk sidang selanjutnya. Tapi waktunya mepet dengan sidang tuntutan,” ujar Toni, mengisyaratkan keterbatasan waktu bagi pihak terdakwa untuk menyusun pembelaan terhadap bukti digital yang dihadirkan.

Persidangan hari ini menjadi titik balik penting dalam mengungkap kebenaran kasus ini, Kombinasi bukti ilmiah dari Inafis, bukti visual dari CCTV dan rekonstruksi, serta petunjuk krusial dari ponsel terdakwa secara perlahan meruntuhkan pembelaan Ririn Rifanto, Publik kini menanti kelanjutan persidangan dan tuntutan yang akan dijatuhkan JPU, seiring dengan semakin terungkapnya fakta-fakta yang sesungguhnya.

Bandung 5 Juni 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.