Polrifastrespon.com | INDRAMAYU – 08/07/2026 – Keadilan akhirnya berpihak pada keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Paoman. Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA resmi menjatuhkan vonis Hukuman Mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto Alias Irin Bin Suwitno dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Rabu, 08 Juli 2026.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Berdasarkan fakta persidangan yang tak terbantahkan, terdakwa bersama komplotannya, Priyo, telah merancang pembantaian ini dengan matang—termasuk mempersiapkan senjata berupa palu bogem dan sarana transportasi untuk menghabisi nyawa Budi, H. Syahroni, Euis, Ratu, serta balita yang tak berdosa, Bela.
Keterangan Terdakwa Dinilai Penuh Kebohongan, Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak keras pembelaan terdakwa, Upaya Ririn untuk menyangkal bukti rekaman CCTV dan dalihnya yang menyebut hanya membawa “sembako dan telur” dianggap sebagai bentuk ketidakjujuran yang mencederai proses hukum.
Hakim juga menegaskan bahwa nama-nama lain yang dicatut oleh terdakwa selama persidangan tidak memiliki bukti pendukung dan hanyalah upaya untuk mengaburkan fakta , “Hukum tidak memutuskan berdasarkan cerita iba, tetapi berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan,” tegas Majelis Hakim dalam ruang sidang yang dipenuhi ketegangan.
Kekecewaan Keluarga, “Tidak Ada Banding, Harus Mati!” Suasana ruang sidang sempat memanas saat pihak keluarga korban mendengarkan putusan tersebut, Zulhelvi, saudara dari korban Budi, menyatakan sikap tegas keluarga yang menolak keras adanya celah hukum bagi pelaku untuk lolos dari hukuman maksimal.
Dengan nada lantang dan penuh emosi, Zulhelvi menyatakan bahwa vonis ini adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi,
“Kami menuntut keadilan mutlak! Vonis ini harus maksimal, yaitu hukuman mati, Tidak ada toleransi sedikit pun bagi pembunuh berdarah dingin ini! Jangan ada banding, cukup sampai di sini, hukum mati saja! Kami tidak akan menerima kompromi apa pun atas nyawa keluarga kami yang direnggut secara keji,” seru Zulhelvi di hadapan awak media dengan nada geram.
Meski Majelis Hakim memberikan catatan masa percobaan 10 tahun—di mana hukuman dapat diubah menjadi seumur hidup jika terdakwa berkelakuan baik—pihak keluarga tetap pada pendiriannya agar pelaku segera dieksekusi.
Keluarga korban dan masyarakat yang memadati PN Indramayu berharap agar putusan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan serupa, Kasus ini kini menjadi catatan hitam dalam sejarah kriminalitas di Indramayu, di mana lima nyawa melayang akibat keserakahan dan kebencian pelaku yang juga merampas harta benda milik korban setelah melakukan aksi pembantaian.
( Widaningsih )














